Kepada Yth :
Sekretaris
Daerah Prov/Kab/kota Se-Indonesia
Cq : - Para Kepala OPD
- Bagian Program
Beserta
Staf OPD Terkait
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Sebagaimana diketahui
bersama bahwa Pemerintah telah menerbitkan permendagri No. 48 tahun 2021
tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah tahun 2022. Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
tersebut dimaksudkan untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien, dan ekonomis.
Perencanaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan salah satu diantaranya adalah
sebagai pedoman dalam penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan
menetapkan fokus/prioritas kegiatan pengawasan yang strategis dan bermanfaat.
Dan disamping itu Perubahan Rencana Kerja (RENJA) sebagai dokumen perencanaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang memuat kebijakan dan program / kegiatan dalam satu
tahun dan sebagai acuan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan dan
untuk mereview hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja tahun lalu dan
perkiraan capaian tahun berjalan. Melalui Rencana Kerja pula diharapkan dapat
memberikan kejelasan dan manfaat bagi institusi baik eksekutif maupun Legislatif sesuai
dengan permendagri No. 48 tahun 2021
tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan
Pemerintah (LK3P),bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam
Negeri RI, akan mengadakan Bimbingan
Teknis 4 hari dengan Tema :
“PERENCANAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2022
BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 48 TAHUN 2021 DAN PEDOMAN PENYUSUNAN RENJA DAN RENSTRA
OPD ”
Lembaga
Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan
Ditjend Kesbangpol Kemendageri dengan Nomor
Registerasi : 1000-00-00/041/II/2021. Dan
berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten dibidangnya, kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek
tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk termasuk akomodasi Hotel 4
hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharing) , Konsumsi, Meeting (Copee Break) dan seminar Kit. Untuk informasi pendaftaran
peserta dapat menghubungi Sdr : Abdul Rahman No HP :
0811-1933-557.
Atas
perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar