Gubernur/Bupati/Walikota Se-Indonesia
Cq : Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota
- Biro Tata Pemerintahan Setda Prov/Bag.Tapem Setda Kab/Kota
- Para Kepala Dinas/Badan/OPD
- Para Camat/Distrik
- Bagian Program OPD
- Bagian Perencanaan OPD
- Bagian Operatotor LPPD
- Beserta Staf terkait OPD
Di,-
Tempat
Sebagaiman di ketahui bersama bahwa pemerintah telah mengeluarkan PP. No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan PERMENDAGRI No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 tentang LPPD, dan LPPD dalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Kemendagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. karna LPPD adalah Laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama 1 tahun kepada Pemerintah yang harus bisa menggambarkan kondisi nyata kinerja pemerintah daerah. Untuk mendukung hal tersebut, data kinerja yang akurat merupakan hal yang wajib di sediakan dan harus di dukung pula dengan bukti dokumen kinerja.
Selanjutnya penyajian capaian indikator kinerja dalam dokumen LPPD mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas serta menggunakan data dan informasi yang obyektif akurat dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik kepada Apartur Pemerintah daerah dan Team Penyusun LPPD, Provinsi/Kabupaten/Kota dalam meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan kompetensi yang berkualitas terhadap pelaporan LPPD, maka kami dari PUSKDAGRI&IP (Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :
“ BIMTEK ASISTENSI PENYUSUNAN LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BEBASIS ELEKTRONIK (e-LPPD) DAN KEBIJAKAN UMUM PERMENDAGRI NO. 18 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PP NO. 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD)”
PUSKDAGRI&IP (Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor Registerasi : 01-00-00/316/VI/2018. Dan kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Angkatan I : Hari/Tanggal : Rabu – Sabtu, 23 – 26 Februari 2022
Tempat : Hotel Golden Boutique, Jl. Angkata No. 1 Jakarta Pusat
Angkatan II : Hari/Tanggal : Rabu – Sabtu, 09 – 12 Maret 2022
Tempat : Hotel Mercure Makassar,Jl. A.P. Pettarani No. 4 Makassar
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar Dua orang (Twin Shareen), Konsumsi, Meeting (Copee Break) dan seminar Kit. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Sdr : H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar