Kepada Yth :
Gubernur/Bupati/Walikota Se-Indonesia
Cq : Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota
- Biro Tata Pemerintahan Setda Prov/Bag.Tapem Setda Kab/Kota
- Para Kepala Dinas/Badan/OPD
- Para Camat/Distrik
- Bagian Program OPD
- Bagian Perencanaan OPD
- Bagian Operatotor LPPD
- Beserta Staf terkait OPD
Di,-
Tempat
Sebagaiman di ketahui bersama bahwa pemerintah telah mengeluarkan PP. No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan PERMENDAGRI No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 tentang LPPD, dan LPPD dalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Kemendagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. karna LPPD adalah Laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama 1 tahun kepada Pemerintah yang harus bisa menggambarkan kondisi nyata kinerja pemerintah daerah. Untuk mendukung hal tersebut, data kinerja yang akurat merupakan hal yang wajib di sediakan dan harus di dukung pula dengan bukti dokumen kinerja.
Selanjutnya penyajian capaian indikator kinerja dalam dokumen LPPD mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas serta menggunakan data dan informasi yang obyektif akurat dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik kepada Apartur Pemerintah daerah dan Team Penyusun LPPD, Provinsi/Kabupaten/Kota dalam meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan kompetensi yang berkualitas terhadap pelaporan LPPD, maka kami dari PUSKDAGRI&IP (Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :
“ BIMTEK ASISTENSI PENYUSUNAN LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BEBASIS ELEKTRONIK (e-LPPD) DAN KEBIJAKAN UMUM PERMENDAGRI NO. 18 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PP NO. 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD)”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal | Tempat/Hotel |
Selasa – Jumat, 10-13 Jan 2023 Selasa – Jumat, 17-20 Jan 2023 Selasa – Jumat, 24-27 Jan 2023 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya No. 135-137, Jakarta |
Rabu – Sabtu, 1-4 Feb 2023 Selasa – Jumat, 8-11 Feb 2023 Selasa – Jumat, 15-18 Feb 2023 Selasa – Jumat, 22-25 Feb 2023 | Hotel Golden Boutique, Jl. Angkasa No.1, Jakarta |
Kamis – Minggu, 2-5 Mar 2023 Kamis – Minggu, 9-12 Mar 2023 Kamis – Minggu, 16-19 Mar 2023 Kamis – Minggu, 23-26 Mar 2023 | Hotel Ibis Styles Jl. Kh. Zainul Arifin No.5-7, Jakarta |
Kamis, 30 Mar – Minggu, 1 Apr 2023 Selasa – Jumat, 4-7 Apr 2023 Selasa – Jumat, 11-14 Apr 2023 Selasa – Jumat, 18-21 Apr 2023 Selasa – Jumat, 25-28 Apr 2023 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta |
Rabu – Sabtu, 3-6 Mei 2023 Rabu – Sabtu, 10-13 Mei 2023 Rabu – Sabtu, 17-20 Mei 2023 Rabu – Sabtu, 24-27 Mei 2023 | Hotel Sparks, Jl. Mangga Besar, Jakarta |
Senin, 29 Mei – Kamis, 1 Juni 2023 Senin – Kamis, 5-8 Juni 2023 Senin – Kamis, 12-15 Juni 2023 Senin – Kamis, 19-22 Juni 2023 | Hotel Ibis, Jl. Hayam wuruk, Jakarta |
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar