MENERIMA REQUEST PERMINTAAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS BAGI DPRD DAN PEMDA, SILAHKAN TENTUKAN TEMA DAN TEMPAT : JAKARTA, BANDUNG, BALI, LOMBOK, BATAM,SURABAYA, MALANG,MEDAN,MANADO, MAKASSAR

Jumat, 13 Januari 2023

IMPLEMENTASI STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL BERDASARKAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 DAN MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2019


Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se Indonesia
Cq : Para Kepala OPD/Badan/Dinas
- Bagian Keuangan
- Bendahara 
- Beserta Staf pada OPDTerkait
Di,-              
       Tempat    

DenganHormat,
     Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Presiden mengeluarkan Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regionl. Peraturan Presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masingmasing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
      Dan disamping itu pemerintah juga telah mengeluarkan PERPRES No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri RI No.1000-00-00/041/II/2021di dukung oleh Narasumber yang berkompoten dan berpengalaman di bidangnya, mengundang Bapak/Ibu Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti  Bimbingan Teknis dengan Tema :

“ IMPLEMENTASI STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL BERDASARKAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 DAN MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2019 ”

 Adapun Tempat Pelaksanaan dan Jadwal kegiatan sebagai berikut :

Hari/Tanggal

Tempat/Hotel

Senin-Kamis, 8-11 Jan 2024

Kamis-Minggu, 11-14 Jan 2024

Senin -Kamis, 15-18 Jan 2024

Kamis-Minggu,18-21 Jan 2024

Senin -Kamis, 22-25 Jan 2024

Kamis-Minggu, 25-28 Jan 2024

Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta

Kamsi-Minggu, 1-4 Feb 2024

Senin- Kamis, 5-8 Feb 2024

Kamis-Minggu, 8-11 Feb 2024

Senin-Kamis, 12-15 Feb 2024

Kamis-Minggu, 15-18 Feb 2024

Senin-Kamis, 19-22 Feb 2024

Kamis-Minggu, 22-25 Feb 2024

Senin-Kamis, 26-29 Feb 2024

Kamis, 29 Feb- Minggu, 3 Mar 2024

Hotel Sparks, Jl. Mangga Besar, Jakarta

Senin- Kamis, 4-7 Mar 2024

Kamis-Minggu, 7-10 Mar 2024

Senin-Kamis, 11-14 Mar 2024

Kamis-Minggu, 14-17 Mar 2024

Senin-Kamis, 18-21 Mar 2024

Kamis-Minggu, 21-24 Mar 2024

Senin-Kamis, 25-28 Mar 2024

Kamis, 28 Mar-Minggu, 31 Apr 2024

  

Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya, Jakarta

Senin- Kamis, 1-4 Apr 2024

Kamis-Minggu, 4-7 Apr 2024

Senin-Kamis, 15-18 Apr 2024

Kamis-Minggu, 18-21 Apr 2024

Senin-Kamis, 22-25 Apr 2024

Kamis-Minggu, 25-28 Apr 2024

Senin, 29 Apr-Kamis, 2 Mei 2024

Hotel Golden Boutique, Jl. Angkasa, Jakarta

Kamis-Minggu, 2-5 Mei 2024

Senin-Kamis, 6-9 Mei 2024                     

Kamis-Minggu, 9-12 Mei 2024

Senin-Kamis, 13-16 Mei 2024

Kamis-Minggu, 16-19 Mei 2024

Senin-Kamis, 20-23 Mei 2024

Kamis-Minggu, 23-26 Mei 2024

Senin-Kamis, 27-30 Mei 2024

Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Kamis, 30 Mei-Minggu, 2 Jun 2024

Senin-Kamis, 3-6 Jun  2024                     

Kamis-Minggu, 6-9 Jun 2024

Senin-Kamis, 11-13 Jun 2024

Kamis-Minggu, 13-16 Jun 2024

Kamis-Minggu,20-23 Jun 2024

Senin-Kamis, 24-27 Jun 2024

Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air, Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin bed), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Bpk. H. Abdul Rahman, SE, M.Si, dengan Nomor HP : 0811-1833-557/ 0813-861-78-720.

0 komentar:

Posting Komentar

Konfirmasi minimal 7 Hari sebelum Kegiatan Dilaksanakan