Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se Indonesia
Cq : Para Kepala OPD/Badan/Dinas
- Bagian Keuangan
- Bendahara
- Beserta Staf pada OPDTerkait
Di,-
Tempat
DenganHormat,
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Presiden mengeluarkan Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regionl. Peraturan Presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masingmasing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dan disamping itu pemerintah juga telah mengeluarkan PERPRES No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri RI No.029/D.IV/II/2017, di dukung oleh Narasumber yang berkompoten dan berpengalaman di bidangnya, mengundang Bapak/Ibu Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema :
“ IMPLEMENTASI STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL BERDASARKAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 DAN MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2019 ”
Adapun Tempat Pelaksanaan dan Jadwal kegiatan sebagai berikut :
ANGKATAN
|
HARI, TANGGAL
|
TEMPAT
|
Angkatan I
|
Senin –
Kamis, 11 – 14 Jan 2021
Senin –
Kamis, 18 –
21 Jan 2021
Senin –
Kamis, 25 –
28 Jan 2021
|
Hotel
Grand Cempaka
Jl.
Letjend Suprapto, Jakarta Pusat
|
Angkatan II
|
Senin –
Kamis, 01 – 04 Feb 2021
Senin –
Kamis, 08 – 11 Feb 2021
Senin –
Kamis, 15 – 18 Feb 2021
Senin –
Kamis, 22 – 25 Feb 2021
|
Hotel
88,
Jl.
Mangga Besar Raya, Jakarta
|
Angkatan III
|
Senin –
Kamis, 01 –
04 Maret 2021
Senin –
Kamis, 08 –
11 Maret 2021
Senin –
Kamis, 15 –
18 Maret 2021
Senin –
Kamis, 22 –
25 Maret 2021
Senin –
Kamis, 29 Maret – 01 April 2021
|
Hotel
Arcadia,
Jl.
Pangeran Jayakarta, Jakarta
|
Angkatan IV
|
Senin –
Kamis, 05 –
08 April 2021
Senin –
Kamis, 12 – 15 April 2021
Senin –
Kamis, 19 – 22 April 2021
Senin –
Kamis, 26 – 29 April 2021
|
Hotel
Cordela Senen
Jl.
Kramat Raya No. 102
Jakarta
|
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Bpk. H. Abdul Rahman, SE, M.Si, dengan Nomor HP : 0811-1833-557/ 0813-861-78-720.
0 komentar:
Posting Komentar