MENERIMA REQUEST PERMINTAAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS BAGI DPRD DAN PEMDA, SILAHKAN TENTUKAN TEMA DAN TEMPAT : JAKARTA, BANDUNG, BALI, LOMBOK, BATAM,SURABAYA, MALANG,MEDAN,MANADO, MAKASSAR

Jumat, 13 Januari 2017

PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BESERTA PENYAMPAIANNYA YANG DI LENGKAPI DENGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL

Kepada Yth :
Kepala Badan/Dinas OPD  Prov/ Kab/ Kota Se- Indonesia
Di
Tempat

Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui di dalam menciptakan Pengelolaan Keuangan Good Governance diperlukan suatu pemahaman yang baik bagi Aparatur Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota di dalam mengimplementasikan dan menjabarkan pengelolaan APBD TA 2016 dengan baik, Efisien, Efektif, transfaran, Kredibel dan Akuntabel, sehingga di dalam mempertanggugjawabkan Pengelolaan Keuangan Daerah bagi setiap SKPD tidak terjadi temuan lagi oleh BPK atas tindak Pidana Korupsi. Karna dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik pula adalah faktor kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, Di samping itu manajemen keuangan daerah merupakan alat untuk mengelola rumah tangga pemerintah daerah. Maka Pertanggungjawaban Bendahara ini merupakan laporan pengelolaan perbendaharaan dan merupakan bahan laporan keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah yang akan di review oleh aparat pengawas Internal untuk menyakinkan  kendala informasi yang disajikan, sebelum disampaikan kepada Kepala Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).
Sesuai ketentuan tersebut, peran tugas dan tanggungjawab seorang bendahara sangat strategis dengan beban tanggungjawab begitu besar, sehingga dituntut bekerja secara profesional, hati–hati, teliti, dan bertindak cekatan. Sesuai dengai hasil Audit Keuangan, masih selalu ditemukan adanya pelaksanaan pertanggungjawaban bendahara yang kurang sempurna. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka berperan aktif untuk memfasilitasi agar pemahaman sistem Penatausahaan keuangan dan Pertanggungjawaban bendahara dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka kami LPusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP),bersama para Pakar dan Narasumber  yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 Hari dengan Tema :

PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BESERTA PENYAMPAIANNYA YANG DI LENGKAPI DENGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL 

kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal

Tempat/Hotel

Selasa – Jumat, 10-13 Jan 2023

Selasa – Jumat, 17-20 Jan 2023

Selasa – Jumat, 24-27 Jan 2023

Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya No. 135-137, Jakarta

Rabu – Sabtu, 1-4 Feb 2023

Selasa – Jumat, 8-11 Feb 2023

Selasa – Jumat, 15-18 Feb 2023

Selasa – Jumat, 22-25 Feb 2023

Hotel Golden Boutique, Jl. Angkasa No.1, Jakarta

Kamis – Minggu, 2-5 Mar 2023

Kamis – Minggu, 9-12 Mar 2023

Kamis – Minggu, 16-19 Mar 2023

Kamis – Minggu, 23-26 Mar 2023

Hotel Ibis Styles Jl. Kh. Zainul Arifin No.5-7, Jakarta

Kamis, 30 Mar – Minggu, 1 Apr 2023

Selasa – Jumat, 4-7 Apr 2023

Selasa – Jumat, 11-14 Apr 2023

Selasa – Jumat, 18-21 Apr 2023

Selasa – Jumat, 25-28 Apr 2023

Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta

Rabu – Sabtu, 3-6 Mei 2023

Rabu – Sabtu, 10-13 Mei 2023

Rabu – Sabtu, 17-20 Mei 2023

Rabu – Sabtu, 24-27 Mei 2023

Hotel Sparks, Jl. Mangga Besar, Jakarta

Senin, 29 Mei – Kamis, 1 Juni 2023

Senin – Kamis, 5-8 Juni 2023

Senin – Kamis, 12-15 Juni 2023

Senin – Kamis, 19-22 Juni 2023

Hotel Ibis, Jl. Hayam wuruk, Jakarta


  
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Panitia Bpk. H. Abdul Rahman di Nomor Hp : 0811-1833-557 / 0813-861-78-720..      
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
Konfirmasi minimal 7 Hari sebelum Kegiatan Dilaksanakan