Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia
Cq; Bagian Keuangan
Bendahara
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui di dalam menciptakan Pengelolaan Keuangan Good Governance diperlukan suatu pemahaman yang baik bagi Aparatur Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota di dalam mengimplementasikan dan menjabarkan pengelolaan APBD TA 2021 dengan baik, Efisien, Efektif, transfaran, Kredibel dan Akuntabel, sehingga di dalam mempertanggugjawabkan Pengelolaan Keuangan Daerah bagi setiap SKPD tidak terjadi temuan lagi oleh BPK atas tindak Pidana Korupsi. Karena dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik pula adalah faktor kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, Di samping itu manajemen keuangan daerah merupakan alat untuk mengelola rumah tangga pemerintah daerah. Maka Pertanggungjawaban Bendahara ini merupakan laporan pengelolaan perbendaharaan dan merupakan bahan laporan keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah yang akan di review oleh aparat pengawas Internal untuk mnyakinkan kendala informasi yang disajikan, sebelum disampaikan kepada Kepala Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).Dan di samping itu metode Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) sangat penting di lakukan untuk mengukur Out Put Para PNS baik secara kuantitas maupun secara kualitas, Apakah target itu sudah tercapai, karna SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber Kemendagri dan Kemenkeu RI, akan mengadakan bimbingan teknis dan bermaksut mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan tersebut, Bimbingan Teknis dengan Tema :
" TATA CARA PENYUSUNAN, VERIFIKASI DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SESUAI STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP) BERBASIS AKRUAL BAGI PA, PPK, PPTK DAN BENDAHARA BERDASARKAN
PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH "
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal
|
Tempat/Hotel
|
Senin
- kamis, 04-07 Sept 2023
Kamis-
Minggu 07-10 Sept 2023
Senin
- kamis, 11-14 Sept 2023
Kamis-
Minggu,14-17 Sep 2023
Senin
- kamis, 18-21 Sept 2023
Kamis-
Minggu,,21-24 Sep 2023
Senin
- kamis, 25-28 Sept 2023
|
Hotel
Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta
|
Senin
– Kamis, 2-5 Oct 2023
Kamsi-
Minggu, 5-8 Oct 2023
Senin
– Kamis, 09-12 Oct 2023
Kamis
– Minggu, 12-15 Oct 2023
Senin
– Kamis, 16-19 Oct 2023
Kamis-
Minggu, 19-22 Oct 2023
Senin-
Kamis, 23-26 Oct 2023
Kamis-Minggu,
26-29 Oct 2023
|
Hotel
Sparks, Jl. Mangga Besar, Jakarta
|
Rabu
- Sabtu,, 1-4 Nov 2023
Senin
– Kamis, 6-9 Nov 2023
Kamis-
Minggu,9-12 Nov 2023
Senin
– Kamis, 13-16 Nov 2023
Kamis-
Minggu, 16-19 Nov 2023
Senin
– Kamis, 20-23 Nov 2023
Kamis-
Minggu, 23-26 Nov 2023
Senin-kamis,
27-30 Nov 2023
------------------------------------------------
Senin
– Kamis, 4-7 Des 2023
Kamis-
Minggu,7-10 Des 2023
Senin
– Kamis, 11-14 Des 2023
Kamis-
Minggu, 14-17 Des 2023
Senin
– Kamis, 18-21 Des 2023
Kamis-
Minggu, 21-24 Des 2023
Rabu
- Sabtu, 27-30 Des 2023
|
Hotel
Golden Boutique, Jl. Angkasa No.1 jakarta pusat
------------------------------------------------
Hotel Oasis Amir, Jl.Senen Raya jakarta Pusat
|
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Bpk. H. Abdul Rahman, SE, M.Si, dengan Nomor HP : 0811-1833-557/ 0813-861-78-720.