Kepada Yth :
- Sekretaris Daerah Kabupaten Se Indonesia
- Para Kepala Dinas/Badan SKPD/OPD
- Para Camat
- Pemerintahan Setda
- Organisasi
Dan Beserta Staf membidangi LkjIP dan LPPD
Di,-
Tempat
Sebagaiman di ketahui bersama bahwa pemerintah baru saja mengeluarkan PP. No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Kemendagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut.
LkjIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Kinerja Pemerintah Daerah telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LkjIP. Tujuan penyusunan LkjIP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah.
Selanjutnya penyusunan kedua dokumen penting ini masih perlu ditingkatkan terkait penyelarasan, penyelesaian, penyusunan karena nilai LkjIP dan LPPD merupakan indicator kinerja utama pemerintah daerah..Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik kepada Apartur Pemerintah daerah dan Team Penyusun LkjIP dan LPPD, Provinsi/Kabupaten/Kota maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, dan Kemenpan R&B akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :
“ BIMTEK SOSIALISASI PP. NO. 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) DAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH ”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal
|
Tempat/Hotel
|
Senin-Kamis,
3-6 Maret 2025
Kamis-Minggu, 6-9 Maret 2025
Senin-Kamis,
10-13 Maret 2025
Kamis-Minggu,
13-16 Maret 2025
Senin-Kamis,
17-20 Maret 2025
Kamis-Minggu,
20-23 Maret 2025
Senin-Kamis,
24-27 Maret 2025
|
Hotel
Sparks Life
Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta
|
Senin-
Kamis, 7-10 April
2025
Kamis-Minggu,
10-13 April
2025
Senin-Kamis,
14-17 April
2025
Kamis-Minggu,
17-20 April
2025
Senin-Kamis,
21-24 April
2025
Kamis-Minggu,
24-27 April
2025
Senin, 28 April-1 Mei 2025
|
Horison
Arcadia Mangga Dua
Jl.
Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta
|
Senin-
Kamis, 5-8 Mei 2025
Kamis-Minggu,
8-11 Mei 2025
Senin-Kamis,
12-15 Mei 2025
Kamis-Minggu,
15-18 Mei 2025
Senin-Kamis,
19-22 Mei 2025
Kamis-Minggu,
22-25 Mei 2025
Senin-Kamis,
26-29 Mei 2025
|
Hotel
Oasis Amir
Jl.
Senen Raya No.135-137, Jakarta
|
Senin-Kamis,
2-5 Juni 2025
Senin-Kamis,
9-12 Juni 2025
Kamis-Minggu,
12-15 Juni 2025
Senin-Kamis,
16-19 Juni 2025
Kamis-Minggu,
19-22 Juni 2025
Senin-Kamis,
23-26 Juni 2025
Kamis-Minggu,
26-29 Juni 2025
|
Hotel
Yuan Garden
Jl.
Pintu Air V No.53, Jakarta
|
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar Dua orang (Twin Shareen), Konsumsi, Meeting (Copee Break) dan seminar Kit. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Sdr : H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar