Kepada Yth :
- Sekretaris Daerah Kabupaten Se Indonesia
- Para Kepala Dinas/Badan SKPD/OPD
- Para Camat
- Pemerintahan Setda
- Organisasi
Dan Beserta Staf membidangi LkjIP dan LPPD
Di,-
Tempat
Sebagaiman di ketahui bersama bahwa pemerintah baru saja mengeluarkan PP. No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Kemendagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut.
LkjIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Kinerja Pemerintah Daerah telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LkjIP. Tujuan penyusunan LkjIP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah.
Selanjutnya penyusunan kedua dokumen penting ini masih perlu ditingkatkan terkait penyelarasan, penyelesaian, penyusunan karena nilai LkjIP dan LPPD merupakan indicator kinerja utama pemerintah daerah..Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik kepada Apartur Pemerintah daerah dan Team Penyusun LkjIP dan LPPD, Provinsi/Kabupaten/Kota maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, dan Kemenpan R&B akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :
“ BIMTEK SOSIALISASI PP. NO. 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) DAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH ”
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
ANGKATAN
|
HARI,
TANGGAL
|
TEMPAT
|
Angkatan
I
|
Kamis - Minggu, 14 – 17 Jan 2021
Kamis - Minggu, 21 – 24 Jan 2021
Kamis - Minggu, 28 – 31 Jan 2021
|
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
|
Angkatan
II
|
Kamis - Minggu, 04 – 07 Feb 2021
Kamis - Minggu, 11 – 14 Feb 2021
Kamis - Minggu, 18 – 21 Feb 2021
Kamis - Minggu, 25 – 28 Feb 2021
|
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta
|
Angkatan
III
|
Kamis - Minggu, 04 – 07 Maret 2021
Kamis - Minggu, 11 – 14 Maret 2021
Kamis – Minggu, 18 – 21 Maret 2021
Kamis – Minggu, 25 – 28 Maret 2021
|
Hotel Cavinton,
Jl. Letjen Suprapto No. 1,
Yogyakarta
|
Angkatan
IV
|
Kamis - Minggu, 01 – 04 April 2021
Kamis - Minggu, 08 – 11 April 2021
Kamis – Minggu, 15 – 28 April 2021
Kamis – Minggu, 22 – 25 April 2021
Kamis – Minggu, 29 April – 02 Mei 2021
|
Hotel Rivoli Senen
Jl. Kramat Raya No. 41
Jakarta
|
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar Dua orang (Twin Shareen), Konsumsi, Meeting (Copee Break) dan seminar Kit. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Sdr : H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar