Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota Se- Indonesia
Cq. Para OPD/SKPD terkait
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi telah disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. UU Cipta Kerja dan Perpres tersebut juga mengatur ketentuan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut kami dari kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), bermaksud mengundang Bapak/Ibu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggota, Panitia Pengadaan dan Pejabat / Karyawan Lainnya yang belum memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengikuti Bimbingan Teknis serta Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar sesuai Perpres 16/2018. Pelaksanaan kegiatan menggunakan Standart Covid – 19.
Dengan menggunakan metode pengajaran yang sistimatis, didukung narasumber profesional serta berpengalaman dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, diharapkan peserta dapat memahami isi serta pelaksanaan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Adapun Tema, Tempat Pelaksanaan dan Jadwal kegiatan sebagai berikut :
"BIMBINGAN TEKNIS DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES Nomor 16 TAHUN 2018 dan PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021"
TANGGAL |
BULAN |
|
|
|
|
|
|
|
Tempat Ujian : Menyesuaikan
Tempat Kegiatan : Menyesuaikan
Adapun biaya kontribusi, termasuk ( Tas, Modul, Materi, CD, Konsumsi, ATK dan Laptop Ujian) untuk setiap peserta:
1. Rp.6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) : Penginapan (Single), cek in satu hari sebelum tanggal pelaksanaan dan cek out setelah pelaksanaan ujian;
2. Rp. 4.500.000,- (Empatjuta lima ratusribu rupiah) : Bimtek + Ujian tanpa penginapan;
3. Sosialisasi Perpres No. 12 tahun 2021 Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah ) : 3 hari tanpa menginap;
4. Hanya Ujian Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) dan melampirkan surat Tugas + Copy KTP + Phas photo dan Self Assessment Risiko Covid-19
Kegiatan diatas dapat dilakukan secara IN-HOUSE dengan peserta Minimal 20 untuk JABODETABEK dan 25 peserta diluar kota. Untuk informasi pendaftaran peserta bisa menghubungi Sdr. H. Abdul Rahman, di Nomor HP : 0811-1833-557.
Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatian dan kesediaannya mengirimkan peserta, kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar