Hari/Tanggal |
Tempat/Hotel |
Senin-Kamis, 8-11 Jan 2024 Kamis-Minggu, 11-14 Jan 2024 Senin -Kamis, 15-18 Jan 2024 Kamis-Minggu,18-21 Jan 2024 Senin -Kamis, 22-25 Jan 2024 Kamis-Minggu, 25-28 Jan 2024 |
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta |
Kamsi-Minggu, 1-4 Feb 2024 Senin- Kamis, 5-8 Feb 2024 Kamis-Minggu, 8-11 Feb 2024 Senin-Kamis, 12-15 Feb 2024 Kamis-Minggu, 15-18 Feb 2024 Senin-Kamis, 19-22 Feb 2024 Kamis-Minggu, 22-25 Feb 2024 Senin-Kamis, 26-29 Feb 2024 Kamis, 29 Feb- Minggu, 3 Mar 2024 |
Hotel Sparks, Jl. Mangga Besar, Jakarta |
Senin- Kamis, 4-7 Mar 2024 Kamis-Minggu, 7-10 Mar 2024 Senin-Kamis, 11-14 Mar 2024 Kamis-Minggu, 14-17 Mar 2024 Senin-Kamis, 18-21 Mar 2024 Kamis-Minggu, 21-24 Mar 2024 Senin-Kamis, 25-28 Mar 2024 Kamis, 28 Mar-Minggu, 31 Apr 2024 |
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya, Jakarta |
Senin- Kamis, 1-4 Apr 2024 Kamis-Minggu, 4-7 Apr 2024 Senin-Kamis, 15-18 Apr 2024
Kamis-Minggu, 18-21 Apr 2024 Senin-Kamis, 22-25 Apr 2024 Kamis-Minggu, 25-28 Apr 2024 Senin, 29 Apr-Kamis, 2 Mei 2024 |
Hotel Golden Boutique, Jl. Angkasa, Jakarta |
Kamis-Minggu, 2-5 Mei 2024 Senin-Kamis, 6-9 Mei 2024
Kamis-Minggu, 9-12 Mei 2024 Senin-Kamis, 13-16 Mei 2024 Kamis-Minggu, 16-19 Mei 2024 Senin-Kamis, 20-23 Mei 2024 Kamis-Minggu, 23-26 Mei 2024 Senin-Kamis, 27-30 Mei 2024 |
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta |
Kamis, 30 Mei-Minggu, 2 Jun 2024 Senin-Kamis, 3-6 Jun 2024
Kamis-Minggu, 6-9 Jun 2024 Senin-Kamis, 11-13 Jun 2024 Kamis-Minggu, 13-16 Jun 2024 Kamis-Minggu,20-23 Jun 2024 Senin-Kamis, 24-27 Jun 2024 |
Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air, Jakarta |
Selasa, 03 Januari 2023
Home »
KEPEGAWAIAN
» IMPLEMENTASI PP. NO. 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PPPK
IMPLEMENTASI PP. NO. 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PPPK
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Se-Indonesia
- Para Kepala Dinas/Badan OPD
- Ka.Biro/Kabag/Kasubbag/Kabid/Kasubbid
- Beserta Staf OPD Terkait
Di,-
Tempat
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme . Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 November 2018 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 November 2018. Didalam PP ini disebutkan bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a. JF (Jabatan Fungsional); dan b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi). Untuk itu, setiap Istansi Pemerintah, menurut PP ini, wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Oleh karna itu penting mengoptimalkan Manajemen PPPK sesuai dengan Peraturan peundang-undangan yang berlaku, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :
“ IMPLEMENTASI PP. NO. 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PPPK “
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggaraan Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Meeting,Coffe Break. Panitia Menyediakan Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar