Hari/Tanggal | Tempat/Hotel |
Selasa – Jumat, 10-13 Jan 2023 Selasa – Jumat, 17-20 Jan 2023 Selasa – Jumat, 24-27 Jan 2023 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya No. 135-137, Jakarta |
Rabu – Sabtu, 1-4 Feb 2023 Selasa – Jumat, 8-11 Feb 2023 Selasa – Jumat, 15-18 Feb 2023 Selasa – Jumat, 22-25 Feb 2023 | Hotel Golden Boutique, Jl. Angkasa No.1, Jakarta |
Kamis – Minggu, 2-5 Mar 2023 Kamis – Minggu, 9-12 Mar 2023 Kamis – Minggu, 16-19 Mar 2023 Kamis – Minggu, 23-26 Mar 2023 | Hotel Ibis Styles Jl. Kh. Zainul Arifin No.5-7, Jakarta |
Kamis, 30 Mar – Minggu, 1 Apr 2023 Selasa – Jumat, 4-7 Apr 2023 Selasa – Jumat, 11-14 Apr 2023 Selasa – Jumat, 18-21 Apr 2023 Selasa – Jumat, 25-28 Apr 2023 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta |
Rabu – Sabtu, 3-6 Mei 2023 Rabu – Sabtu, 10-13 Mei 2023 Rabu – Sabtu, 17-20 Mei 2023 Rabu – Sabtu, 24-27 Mei 2023 | Hotel Sparks, Jl. Mangga Besar, Jakarta |
Senin, 29 Mei – Kamis, 1 Juni 2023 Senin – Kamis, 5-8 Juni 2023 Senin – Kamis, 12-15 Juni 2023 Senin – Kamis, 19-22 Juni 2023 | Hotel Ibis, Jl. Hayam wuruk, Jakarta |
Selasa, 03 Januari 2017
Home »
KEPEGAWAIAN
» SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO.38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO.38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD)
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Para Kepala SKPD
Di,
Tempat
Dengan Hormat,
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 13 Oktober 2016. Secara garis besar, PP tersebut mengatur detail mengenai tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Pejabat lain yang dimaksud yaitu pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Dalam PP itu, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
“ SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH(PP) NO.38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN LAPORANKEUANGAN PEMERINTAHDAERAH (LKPD) “
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggaraan Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break. Panitia Menyediakan Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr, Bpk : H. Abdul Rahman, di Nomor Hp : 0813-861-78-720 / 0811-1833-557.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.