|
HARI, TANGGAL |
TEMPAT |
Angkatan I |
Rabu
-Sabtu, 13
– 16 Jan 2021 Rabu
-Sabtu, 20
– 23 Jan 2021 Rabu
-Sabtu, 27
– 30 Jan 2021 |
Hotel
Ibis Senen Jl.
Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat |
Angkatan II |
Rabu
-Sabtu, 03
– 06 Feb 2021 Rabu
-Sabtu, 10
– 13 Feb 2021 Rabu
-Sabtu, 17
– 20 Feb 2021 Rabu
-Sabtu, 24
– 27 Feb 2021 |
Hotel
Amaris Thamrin, Jakarta |
Angkatan III |
Rabu
-Sabtu, 34
– 06 Maret 2021 Rabu
-Sabtu, 10
– 13 Maret 2021 Rabu
-Sabtu, 17
– 20 Maret 2021 Rabu
-Sabtu, 24
– 27 Maret 2021 Rabu
-Sabtu, 31 Maret
– 03 April 2021 |
Hotel
Yuan Garden Pasar Baru, Jl.
Pintu Air V No. 53, Jakarta |
Angkatan IV |
Rabu
-Sabtu, 07
– 10 April 2021 Rabu
-Sabtu, 14
– 17 April 2021 Rabu
-Sabtu, 21
– 24 April 2021 Rabu
-Sabtu, 28
– 31 April 2021 |
Hotel
Sparks Mangga Besar Jl.
Raya Mangga Besar No. 42 Jakarta |
Kamis, 02 Februari 2017
Home »
PEMERINTAHAN
» IMPLIKASI PP NO.18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DAN IMPLEMENTASI UU NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLIKASI PP NO.18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DAN IMPLEMENTASI UU NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia
Cq : Para Kepala Dinas SKPD
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Maka saat ini daerah mengalami implikasi dalam segala bidang, salah satunya adalah pelayanan terhadap masyarakat. Peraturan Perundang-undangan tersebut, saat ini belum memiliki regulasi teknis sehingga mempengaruhi sistem, tata kelola dan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan tersebut meliputi urusan pendidikan, urusan perikanan dan kelautan, urusan ESDM dan urusan kehutanan, sehingga berdampak terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan urusan tersebut.
Sehubungan dengan hal di atas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
” IMPLIKASI PP NO.18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DAN IMPLEMENTASI UU NO.23 TAHUN 2014TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH “
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Bpk. H. Abdul Rahman, SE, M.Si, dengan Nomor HP : 0811-1833-557/ 0813-861-78-720.