Hari/Tanggal |
Tempat/Hotel |
Senin-Kamis,
3-6 Maret 2025
Kamis-Minggu, 6-9 Maret 2025 Senin-Kamis,
10-13 Maret 2025 Kamis-Minggu,
13-16 Maret 2025 Senin-Kamis,
17-20 Maret 2025 Kamis-Minggu,
20-23 Maret 2025 Senin-Kamis,
24-27 Maret 2025 |
Hotel
Sparks Life Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta |
Senin-
Kamis, 7-10 April
2025 Kamis-Minggu,
10-13 April
2025 Senin-Kamis,
14-17 April
2025 Kamis-Minggu,
17-20 April
2025 Senin-Kamis,
21-24 April
2025 Kamis-Minggu,
24-27 April
2025 Senin, 28 April-1 Mei 2025 |
Horison
Arcadia Mangga Dua Jl.
Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta |
Senin-
Kamis, 5-8 Mei 2025 Kamis-Minggu,
8-11 Mei 2025 Senin-Kamis,
12-15 Mei 2025 Kamis-Minggu,
15-18 Mei 2025 Senin-Kamis,
19-22 Mei 2025 Kamis-Minggu,
22-25 Mei 2025 Senin-Kamis,
26-29 Mei 2025 |
Hotel
Oasis Amir Jl.
Senen Raya No.135-137, Jakarta |
Senin-Kamis,
2-5 Juni 2025 Senin-Kamis,
9-12 Juni 2025 Kamis-Minggu,
12-15 Juni 2025 Senin-Kamis,
16-19 Juni 2025 Kamis-Minggu,
19-22 Juni 2025 Senin-Kamis,
23-26 Juni 2025 Kamis-Minggu,
26-29 Juni 2025 |
Hotel
Yuan Garden Jl.
Pintu Air V No.53, Jakarta |
Rabu, 01 Februari 2017
Home »
PERTAMBANGAN.
» PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA DAN TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BERDASARKAN PERMEN ESDM No. 43 TAHUN 2015
PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA DAN TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BERDASARKAN PERMEN ESDM No. 43 TAHUN 2015
Kepada Yth :
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi, Kabupaten, Kota Se-Indonesia
Cq : Kabag, Kasubbag
Beserta Staf Distamben
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Indonesia adalah Negara Kaya akan sumber daya Alamnya, dan pemerintah pusat telah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten, kota melalui otonomi Daerah di dalam mengelola, mengatur, mengendalikan pemerintahan dan masyarakatnya. Pengelolaan Sumber Daya Alam Negara oleh Daerah di dalam pengawasan dan pembinaan usaha Pertambangan mineral dan batubara di harapkan Aparatur Pemerintah Daerah mempunyai Akuntabilitas yang baik sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap Peningkatan PAD.
Dan disamping itu penataan pertambangan mineral dan batubara mulai bergulir. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk meningkatkan pemahaman, Knowlledge, Skill, Attitude, Aparatur pemerintah Daerah tentang pengelolaan pertambangan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka kami dari Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP), akan mengadakan Bimtek 4 hari dengan Tema :
” PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA DAN TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BERDASARKAN PERMEN ESDM No. 43 TAHUN 2015 “
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggaraan Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat . Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menhubungi panitia Sdr : Abdul Rahman, SE di Nomor Hp : 0811-1833-557 / 0813-861-78-720.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.