Hari/Tanggal |
Tempat/Hotel |
Senin-Kamis,
3-6 Maret 2025
Kamis-Minggu, 6-9 Maret 2025 Senin-Kamis,
10-13 Maret 2025 Kamis-Minggu,
13-16 Maret 2025 Senin-Kamis,
17-20 Maret 2025 Kamis-Minggu,
20-23 Maret 2025 Senin-Kamis,
24-27 Maret 2025 |
Hotel
Sparks Life Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta |
Senin-
Kamis, 7-10 April
2025 Kamis-Minggu,
10-13 April
2025 Senin-Kamis,
14-17 April
2025 Kamis-Minggu,
17-20 April
2025 Senin-Kamis,
21-24 April
2025 Kamis-Minggu,
24-27 April
2025 Senin, 28 April-1 Mei 2025 |
Horison
Arcadia Mangga Dua Jl.
Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta |
Senin-
Kamis, 5-8 Mei 2025 Kamis-Minggu,
8-11 Mei 2025 Senin-Kamis,
12-15 Mei 2025 Kamis-Minggu,
15-18 Mei 2025 Senin-Kamis,
19-22 Mei 2025 Kamis-Minggu,
22-25 Mei 2025 Senin-Kamis,
26-29 Mei 2025 |
Hotel
Oasis Amir Jl.
Senen Raya No.135-137, Jakarta |
Senin-Kamis,
2-5 Juni 2025 Senin-Kamis,
9-12 Juni 2025 Kamis-Minggu,
12-15 Juni 2025 Senin-Kamis,
16-19 Juni 2025 Kamis-Minggu,
19-22 Juni 2025 Senin-Kamis,
23-26 Juni 2025 Kamis-Minggu,
26-29 Juni 2025 |
Hotel
Yuan Garden Jl.
Pintu Air V No.53, Jakarta |
Rabu, 01 Februari 2017
Home »
KESEHATAN
» PELAKSANAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DAN PENGELOLAAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERMENKES NO. 19 TAHUN 2014
PELAKSANAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DAN PENGELOLAAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERMENKES NO. 19 TAHUN 2014
Kepada Yth :
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota Se- Indonesia
- Kepala Bappeda dan Beserta Staf
- Organisasi Perangkat Daerah Yang Terkait
Di, -
Tempat
Dengan Hormat,
Sebagaimana diketahui bersama bahwa perubahan bentuk badan hukum BPJS itu, merupakan amanat undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional bahwa prinsip penyelenggaraan jaminan sosial dilaksanakan dengan hati-hati, terbuka dan akuntable.
Dan melihat Koplexitas BPJS Pemerintah mengeluarkan lagi PERMENKES No. 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan dana kapasitasi jaminan kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan semua hal diatas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten akan mengadakan Bimtek Nasional 4 hari dengan Tema :
“ PELAKSANAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL(BPJS) DAN PENGELOLAAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADAFASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH BERDASARKANPERMENKES NO. 19 TAHUN 2014 ”
Dengan Jadwal Pelaksanaan Sebagai Berikut :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharinfg, Konsumsi,Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : Abdul Rahman, SE, M.Si di Nomor HP : 0811-1833-557 / 0813-861-78-720.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.