ANGKATAN |
HARI, TANGGAL |
TEMPAT |
Angkatan
I |
Senin – Kamis, 06 - 09 Sep 2021 Senin – Kamis, 13 - 16 Sep 2021 Senin – Kamis, 20 - 23 Sep 2021 Senin – Kamis, 27 - 30 Sep 2021 |
Hotel Grand Cempaka Jl. Letjend Suprapto, Jakarta
Pusat |
Angkatan
II |
Senin – Kamis, 04 - 07 Okt 2021 Senin – Kamis, 11 - 14 Okt 2021 Senin – Kamis, 18 - 21 Okt 2021 Senin – Kamis, 25 - 28 Okt 2021 |
Hotel 88, Jl. Mangga Besar
Raya, Jakarta |
Angkatan
III |
Senin – Kamis, 01 - 04 Nov 2021 Senin – Kamis, 08 - 11 Nov 2021 Senin – Kamis, 15 - 18 Nov 2021 Senin – Kamis, 22 - 25 Nov 2021 |
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta |
Angkatan
IV |
Senin – Kamis, 06 - 09 Des 2021 Senin – Kamis, 13 - 16 Des 2021 Senin – Kamis, 20 - 23 Des 2021 Senin – Kamis, 27 - 30 Des 2021 |
Hotel Cordela Senen Jl. Kramat Raya No. 102 Jakarta |
Minggu, 14 Februari 2016
Home »
KEPEGAWAIAN
» PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA
PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA
Dengan Hormat,
Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPPD adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas.Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya.Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijkan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kemendagri RI, dan Kementerian Keuangan, akan mengadakan Bimtek Nasional 4 Hari dengan Tema :
” PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA ”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman, SE, M.Si di Nomor Hp : 0811-1833-557 / 0813-861-78-720.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.
Konfirmasi Pendaftaran Kami Terima Paling Lambat 3 Hari Sebelum Hari H (Acara)