MENERIMA REQUEST PERMINTAAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS BAGI DPRD DAN PEMDA, SILAHKAN TENTUKAN TEMA DAN TEMPAT : JAKARTA, BANDUNG, BALI, LOMBOK, BATAM,SURABAYA, MALANG,MEDAN,MANADO, MAKASSAR

Rabu, 15 Januari 2025

BIMTEK PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2022 DAN IMPLEMENTASI UU NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH


Kepada Yth
:

Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se -Indonesia

Cq : Kabiro/Kabag, Kabid, Kasubbag, Kasie

Dan beserta Staf

Di,

       Tempat            

                                                                                                       

Dengan Hormat,

Untuk mewujudkan transfaransi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, perlu diterapkan pembayaran secara Non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pembayaran Sebagai bentuk langkah nyata dalam persiapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, serta untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, akan tercipta kesatuan pemahaman dan tindakan dalam implementasi regulasi kartu kredit Pemerintah Daerah berdasarkan perkembangan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

Dan selanjutnya Pemerintah juga telah mengeluarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu  untuk mengikuti kegiatan  Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :

 

BIMTEK PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2022

 DAN IMPLEMENTASI UU NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN

ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH “

 

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada : 

Hari/Tanggal

Tempat/Hotel

Kamis-Minggu, 9-12 Januari 2025

Senin-Kamis, 13-16 Januari 2025

Kamis-Minggu, 16-19 Januari 2025

Senin-Kamis, 20-23 Januari 2025

Kamis-Minggu, 23-26 Januari 2025

Senin-Kamis, 27-30 Januari 2025

Kamis, 30 Jan - Minggu, 2 Feb 2025

Hotel 88 Mangga Besar 62

Jl. Raya Mangga Besar No.62, Jakarta

Senin-Kamis, 3-6 Februari 2025          Kamis-Minggu, 6-9 Februari 2025         

Senin-Kamis, 10-13 Februari 2025         

Kamis-Minggu, 13-16 Februari 2025        Senin-Kamis,17-20 Februari 2025         

Kamis-Minggu, 20-23 Februari 2025

Senin-Kamis,24-27 Februari 2025       

Hotel Luminor

Jl. Raya Mangga Besar No.73, Jakarta

Senin-Kamis, 3-6  Maret 2025               Kamis-Minggu, 6-9 Maret 2025               

Senin-Kamis, 10-13 Maret 2025               

Kamis-Minggu, 13-16 Maret 2025            

Senin-Kamis, 17-20 Maret 2025

Kamis-Minggu, 20-23 Maret 2025            

Senin-Kamis, 24-27 Maret 2025

Hotel Sparks Life

 Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta

Senin- Kamis, 7-10 April 2025

Kamis-Minggu, 10-13 April 2025

Senin-Kamis, 14-17 April 2025

Kamis-Minggu, 17-20 April 2025

Senin-Kamis, 21-24 April 2025

Kamis-Minggu, 24-27 April 2025

Senin, 28 April-1 Mei 2025

Horison Arcadia Mangga Dua

Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta

Senin- Kamis, 5-8 Mei 2025

Kamis-Minggu, 8-11 Mei 2025

Senin-Kamis, 12-15 Mei 2025

Kamis-Minggu, 15-18 Mei 2025

Senin-Kamis, 19-22 Mei 2025

Kamis-Minggu, 22-25 Mei 2025

Senin-Kamis, 26-29 Mei 2025

  

Hotel Oasis Amir

Jl. Senen Raya No.135-137, Jakarta

Senin-Kamis, 2-5 Juni 2025

Senin-Kamis, 9-12 Juni 2025

Kamis-Minggu, 12-15 Juni 2025

Senin-Kamis, 16-19 Juni 2025

Kamis-Minggu, 19-22 Juni 2025

Senin-Kamis, 23-26 Juni 2025

Kamis-Minggu, 26-29 Juni 2025

Hotel Yuan Garden

Jl. Pintu Air V No.53, Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut  sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar Dua orang (Twin Shareen), Konsumsi, Meeting (Coffe Break) dan seminar Kit.  Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  Sdr : H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.

Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.



0 komentar:

Posting Komentar

Konfirmasi minimal 7 Hari sebelum Kegiatan Dilaksanakan