Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se -Indonesia
Cq : Kabiro/Kabag,
Kabid, Kasubbag, Kasie
Dan beserta Staf
Di,
Tempat
Dengan Hormat,
Untuk mewujudkan transfaransi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan Daerah, perlu diterapkan pembayaran secara Non tunai dalam
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pembayaran Sebagai bentuk langkah
nyata dalam persiapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, serta untuk
menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, akan tercipta kesatuan pemahaman dan tindakan dalam
implementasi regulasi kartu kredit Pemerintah Daerah berdasarkan perkembangan
ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Dan selanjutnya Pemerintah juga telah mengeluarkan UU No. 1 Tahun
2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(HKPD).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama
para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang
Bapak/ibu untuk mengikuti
kegiatan Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :
“ BIMTEK PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2022
DAN IMPLEMENTASI UU NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG
HUBUNGAN KEUANGAN
ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH “
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal |
Tempat/Hotel |
Kamis-Minggu,
9-12 Januari 2025 Senin-Kamis,
13-16 Januari 2025 Kamis-Minggu,
16-19 Januari 2025 Senin-Kamis,
20-23 Januari 2025 Kamis-Minggu,
23-26 Januari 2025 Senin-Kamis,
27-30 Januari 2025 Kamis, 30 Jan - Minggu,
2 Feb 2025 |
Hotel
88 Mangga Besar 62 Jl.
Raya Mangga Besar No.62, Jakarta |
Senin-Kamis,
3-6 Februari 2025 Kamis-Minggu, 6-9 Februari 2025 Senin-Kamis,
10-13 Februari 2025 Kamis-Minggu,
13-16 Februari 2025 Senin-Kamis,17-20 Februari 2025 Kamis-Minggu,
20-23 Februari 2025 Senin-Kamis,24-27 Februari 2025 |
Hotel
Luminor Jl.
Raya Mangga Besar No.73, Jakarta |
Senin-Kamis,
3-6 Maret 2025
Kamis-Minggu, 6-9 Maret 2025 Senin-Kamis,
10-13 Maret 2025 Kamis-Minggu,
13-16 Maret 2025 Senin-Kamis,
17-20 Maret 2025 Kamis-Minggu,
20-23 Maret 2025 Senin-Kamis,
24-27 Maret 2025 |
Hotel
Sparks Life Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta |
Senin-
Kamis, 7-10 April
2025 Kamis-Minggu,
10-13 April
2025 Senin-Kamis,
14-17 April
2025 Kamis-Minggu,
17-20 April
2025 Senin-Kamis,
21-24 April
2025 Kamis-Minggu,
24-27 April
2025 Senin, 28 April-1 Mei 2025 |
Horison
Arcadia Mangga Dua Jl.
Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta |
Senin-
Kamis, 5-8 Mei 2025 Kamis-Minggu,
8-11 Mei 2025 Senin-Kamis,
12-15 Mei 2025 Kamis-Minggu,
15-18 Mei 2025 Senin-Kamis,
19-22 Mei 2025 Kamis-Minggu,
22-25 Mei 2025 Senin-Kamis,
26-29 Mei 2025 |
Hotel
Oasis Amir Jl.
Senen Raya No.135-137, Jakarta |
Senin-Kamis,
2-5 Juni 2025 Senin-Kamis,
9-12 Juni 2025 Kamis-Minggu,
12-15 Juni 2025 Senin-Kamis,
16-19 Juni 2025 Kamis-Minggu,
19-22 Juni 2025 Senin-Kamis,
23-26 Juni 2025 Kamis-Minggu,
26-29 Juni 2025 |
Hotel
Yuan Garden Jl.
Pintu Air V No.53, Jakarta |
Biaya
penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing
peserta sebesar @ Rp 4.500.000,-
(Empat Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3
malam, 1 ( satu ) kamar Dua orang (Twin Shareen), Konsumsi, Meeting (Coffe Break)
dan seminar Kit. Untuk informasi pendaftaran peserta
dapat menghubungi Sdr : H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.
Atas
perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar