Hari/Tanggal |
Tempat/Hotel |
Selasa –
Jumat, 10-13 Jan 2023 Selasa –
Jumat, 17-20 Jan 2023 Selasa –
Jumat, 24-27 Jan 2023 |
Hotel Oasis
Amir, Jl. Senen Raya No. 135-137, Jakarta |
Rabu –
Sabtu, 1-4 Feb 2023 Selasa –
Jumat, 8-11 Feb 2023 Selasa –
Jumat, 15-18 Feb 2023 Selasa –
Jumat, 22-25 Feb 2023 |
Hotel Golden
Boutique, Jl. Angkasa No.1, Jakarta |
Kamis –
Minggu, 2-5 Mar 2023 Kamis –
Minggu, 9-12 Mar 2023 Kamis –
Minggu, 16-19 Mar 2023 Kamis –
Minggu, 23-26 Mar 2023 |
Hotel Ibis
Styles Jl. Kh. Zainul Arifin No.5-7, Jakarta |
Kamis, 30
Mar – Minggu, 1 Apr 2023 Selasa –
Jumat, 4-7 Apr 2023 Selasa –
Jumat, 11-14 Apr 2023 Selasa –
Jumat, 18-21 Apr 2023 Selasa –
Jumat, 25-28 Apr 2023 |
Hotel
Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta |
Rabu –
Sabtu, 3-6 Mei 2023 Rabu – Sabtu,
10-13 Mei 2023 Rabu –
Sabtu, 17-20 Mei 2023 Rabu –
Sabtu, 24-27 Mei 2023 |
Hotel
Sparks, Jl. Mangga Besar, Jakarta |
Senin, 29
Mei – Kamis, 1 Juni 2023 Senin –
Kamis, 5-8 Juni 2023 Senin –
Kamis, 12-15 Juni 2023 Senin –
Kamis, 19-22 Juni 2023 |
Hotel Ibis,
Jl. Hayam wuruk, Jakarta |
Rabu, 04 Januari 2023
Home »
KEUANGAN
» BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN (TA) 2023 BERDASARKAN PERMENDAGERI NO. 84 TAHUN 2022
BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN (TA) 2023 BERDASARKAN PERMENDAGERI NO. 84 TAHUN 2022
Cq : Para Kepala OPD/Badan
Kabag, Kasubbag, Kabid, Kasubbid
Beserta Staf
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan Permendageri RI No. 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.Dan ruang lingkup Penyusunan APBD TA 2023 meliputi Sinkronisasi Hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan daerah.
Dan disamping itu sebelumnya telah di keluarkan juga permendagri no. 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Untuk melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan, perlua danya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem antara pemda, provinsi dan pusat dengan harapkan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran dan juga efisiensi serta efektifitas waktu. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis, 4 Hari dengan Tema :
“ BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN (TA) 2023
BERDASARKAN PERMENDAGERI NO. 84 TAHUN 2022 “
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ 4.000.000,- Empat Juta Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar Dua orang (Twin Shareen), Konsumsi, Meeting (Coffe Break) dan seminar Kit. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : Abdul Rahman No HP : 0811-1833-557
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar