KepadaYth:
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Para Pengurus Partai (Ketua, Sekretaris, Bendahara
Beserta Staf Administrasi)
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporanpertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Berdasarkan Permendagri No.78 Tahun 2020 Perubahan Atas Permendagri No.36 Tahun 2018 bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik dan mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya organisasi dan sumber daya manusia bagi pengurus Partai Politik, agar dapat sejalan program Pemerintah dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan berpedoman pada aturan yang berlaku”.
Mengingat pentingnya kegiatan ini, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten dibidangnya Mengundang Bpk/Ibu untuk mengikuti kegiatan BimbinganTeknis denganTema:
" BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS PENGURUS PARTAI TERHADAP PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK "
Kegiatan ini akan di laksanakan pada :
Hari/Tanggal |
Tempat/Hotel |
Kamis-Minggu,
9-12 Januari 2025 Senin-Kamis,
13-16 Januari 2025 Kamis-Minggu,
16-19 Januari 2025 Senin-Kamis,
20-23 Januari 2025 Kamis-Minggu,
23-26 Januari 2025 Senin-Kamis,
27-30 Januari 2025 Kamis, 30 Jan - Minggu,
2 Feb 2025 |
Hotel
88 Mangga Besar 62 Jl.
Raya Mangga Besar No.62, Jakarta |
Senin-Kamis,
3-6 Februari 2025 Kamis-Minggu, 6-9 Februari 2025 Senin-Kamis,
10-13 Februari 2025 Kamis-Minggu,
13-16 Februari 2025 Senin-Kamis,17-20 Februari 2025 Kamis-Minggu,
20-23 Februari 2025 Senin-Kamis,24-27 Februari 2025 |
Hotel
Luminor Jl.
Raya Mangga Besar No.73, Jakarta |
Senin-Kamis,
3-6 Maret 2025
Kamis-Minggu, 6-9 Maret 2025 Senin-Kamis,
10-13 Maret 2025 Kamis-Minggu,
13-16 Maret 2025 Senin-Kamis,
17-20 Maret 2025 Kamis-Minggu,
20-23 Maret 2025 Senin-Kamis,
24-27 Maret 2025 |
Hotel
Sparks Life Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta |
Senin-
Kamis, 7-10 April
2025 Kamis-Minggu,
10-13 April
2025 Senin-Kamis,
14-17 April
2025 Kamis-Minggu,
17-20 April
2025 Senin-Kamis,
21-24 April
2025 Kamis-Minggu,
24-27 April
2025 Senin, 28 April-1 Mei 2025 |
Horison
Arcadia Mangga Dua Jl.
Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta |
Senin-
Kamis, 5-8 Mei 2025 Kamis-Minggu,
8-11 Mei 2025 Senin-Kamis,
12-15 Mei 2025 Kamis-Minggu,
15-18 Mei 2025 Senin-Kamis,
19-22 Mei 2025 Kamis-Minggu,
22-25 Mei 2025 Senin-Kamis,
26-29 Mei 2025 |
Hotel
Oasis Amir Jl.
Senen Raya No.135-137, Jakarta |
Senin-Kamis,
2-5 Juni 2025 Senin-Kamis,
9-12 Juni 2025 Kamis-Minggu,
12-15 Juni 2025 Senin-Kamis,
16-19 Juni 2025 Kamis-Minggu,
19-22 Juni 2025 Senin-Kamis,
23-26 Juni 2025 Kamis-Minggu,
26-29 Juni 2025 |
Hotel
Yuan Garden Jl.
Pintu Air V No.53, Jakarta |
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing–masing peserta sebesar@ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel, 4 hari 3 malam,1(satu) kamar dua orang (twin bed), Serta Konsumsi, Meeting, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat.
Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr: H. Abdul Rahman,SE,M.Si Nomor HP:0811- 1833-557.
0 komentar:
Posting Komentar