Hari/Tanggal |
Tempat/Hotel |
Kamis-Minggu,
9-12 Januari 2025 Senin-Kamis,
13-16 Januari 2025 Kamis-Minggu,
16-19 Januari 2025 Senin-Kamis,
20-23 Januari 2025 Kamis-Minggu,
23-26 Januari 2025 Senin-Kamis,
27-30 Januari 2025 Kamis, 30 Jan - Minggu,
2 Feb 2025 |
Hotel
88 Mangga Besar 62 Jl.
Raya Mangga Besar No.62, Jakarta |
Senin-Kamis,
3-6 Februari 2025 Kamis-Minggu, 6-9 Februari 2025 Senin-Kamis,
10-13 Februari 2025 Kamis-Minggu,
13-16 Februari 2025 Senin-Kamis,17-20 Februari 2025 Kamis-Minggu,
20-23 Februari 2025 Senin-Kamis,24-27 Februari 2025 |
Hotel
Luminor Jl.
Raya Mangga Besar No.73, Jakarta |
Senin-Kamis,
3-6 Maret 2025
Kamis-Minggu, 6-9 Maret 2025 Senin-Kamis,
10-13 Maret 2025 Kamis-Minggu,
13-16 Maret 2025 Senin-Kamis,
17-20 Maret 2025 Kamis-Minggu,
20-23 Maret 2025 Senin-Kamis,
24-27 Maret 2025 |
Hotel
Sparks Life Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta |
Senin-
Kamis, 7-10 April
2025 Kamis-Minggu,
10-13 April
2025 Senin-Kamis,
14-17 April
2025 Kamis-Minggu,
17-20 April
2025 Senin-Kamis,
21-24 April
2025 Kamis-Minggu,
24-27 April
2025 Senin, 28 April-1 Mei 2025 |
Horison
Arcadia Mangga Dua Jl.
Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta |
Senin-
Kamis, 5-8 Mei 2025 Kamis-Minggu,
8-11 Mei 2025 Senin-Kamis,
12-15 Mei 2025 Kamis-Minggu,
15-18 Mei 2025 Senin-Kamis,
19-22 Mei 2025 Kamis-Minggu,
22-25 Mei 2025 Senin-Kamis,
26-29 Mei 2025 |
Hotel
Oasis Amir Jl.
Senen Raya No.135-137, Jakarta |
Senin-Kamis,
2-5 Juni 2025 Senin-Kamis,
9-12 Juni 2025 Kamis-Minggu,
12-15 Juni 2025 Senin-Kamis,
16-19 Juni 2025 Kamis-Minggu,
19-22 Juni 2025 Senin-Kamis,
23-26 Juni 2025 Kamis-Minggu,
26-29 Juni 2025 |
Hotel
Yuan Garden Jl.
Pintu Air V No.53, Jakarta |
Kamis, 05 Januari 2023
Home »
KEPEGAWAIAN
» IMPLEMENTASI PP. NO. 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PKPNS) DAN IMPLEMENTASI ANALISIS JABATAN (ANJAB)
IMPLEMENTASI PP. NO. 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PKPNS) DAN IMPLEMENTASI ANALISIS JABATAN (ANJAB)
Sekretaris Daerah Provinsi/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Para Kepala Dinas/Badan OPD
- Bagian Kepegawaian
- Bagian Ortala
Beserta Staf
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui secara bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) sebagai pengganti PP. No. 46 Tahun 2011. ini mengatur antara lain, Substansi Penilaian Kinerja PNS yang terdiri atas penilaian prilaku kerja dan penilaian Kinerja PNS, Pembobotan Nilai SKP, dan Prilaku Kerja PNS, Pejabat penilai dan Tim Penilai kinerja PNS, atta cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, dan sanksi serta keberatan dan sistem informasi kinerja PNS.
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan kompoten maka setiap Pegawai negeri sipil berkewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar Dua orang (Twin Bed), Konsumsi, Meeting (Coppe Break) dan seminar Kit. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi, Bpk H. Abdul Rahman, No.HP : 0813-861-78-720/ 0811-1833-557.
Atas Perhatian dan keikutsertaanya kami Ucapkan Terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar