ANGKATAN |
HARI, TANGGAL |
TEMPAT |
Angkatan
I |
Kamis
- Minggu, 13
– 16 Jan
2022 Kamis
- Minggu, 20
– 23 Jan
2022 Kamis
- Minggu, 27
– 30 Jan
2022 |
Hotel
88, Jl.
Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan
II |
Kamis
- Minggu, 03
– 06 Feb 2022 Kamis
- Minggu, 10
– 13 Feb
2022 Kamis
- Minggu, 17
– 20 Feb
2022 Kamis
- Minggu, 24
– 27 Feb
2022 |
Hotel
Arcadia, Jl.
Pangeran Jayakarta, Jakarta |
Angkatan
III |
Kamis
- Minggu, 03
– 06 Maret 2022 Kamis
- Minggu, 10
– 13 Maret
2022 Kamis
– Minggu, 17 – 20 Maret
2022 Kamis
– Minggu, 24
– 27 Maret
2022 |
Hotel
Cavinton, Jl.
Letjen Suprapto No. 1, Yogyakarta |
Angkatan
IV |
Kamis
- Minggu, 07
– 10 April
2022 Kamis
- Minggu, 14
– 17 April 2022 Kamis
– Minggu, 21
– 24 April
2022 Kamis
– Minggu, 28 April
– 01 Mei
2022 |
Hotel
Rivoli Senen Jl.
Kramat Raya No. 41 Jakarta |
Rabu, 29 Mei 2019
Home »
KEPEGAWAIAN
» SOSIALISASI PP. NO. 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PKPNS) DAN IMPLEMENTASI ANALISIS JABATAN (ANJAB)
SOSIALISASI PP. NO. 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PKPNS) DAN IMPLEMENTASI ANALISIS JABATAN (ANJAB)
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Para Kepala Dinas/Badan OPD
- Bagian Kepegawaian
- Bagian Ortala
Beserta Staf
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui secara bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) sebagai pengganti PP. No. 46 Tahun 2011. ini mengatur antara lain, Substansi Penilaian Kinerja PNS yang terdiri atas penilaian prilaku kerja dan penilaian Kinerja PNS, Pembobotan Nilai SKP, dan Prilaku Kerja PNS, Pejabat penilai dan Tim Penilai kinerja PNS, atta cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, dan sanksi serta keberatan dan sistem informasi kinerja PNS.
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan kompoten maka setiap Pegawai negeri sipil berkewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar Dua orang (Twin Shareen), Konsumsi, Meeting (Coppe Break) dan seminar Kit. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi, Bpk H. Abdul Rahman, No.HP : 0813-861-78-720/ 0811-1833-557.
Atas Perhatian dan keikutsertaanya kami Ucapkan Terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar