ANGKATAN |
HARI,
TANGGAL |
TEMPAT |
Angkatan
I |
Kamis - Minggu, 14 – 17 Jan 2021 Kamis - Minggu, 21 – 24 Jan 2021 Kamis - Minggu, 28 – 31 Jan 2021 |
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan
II |
Kamis - Minggu, 04 – 07 Feb 2021 Kamis - Minggu, 11 – 14 Feb 2021 Kamis - Minggu, 18 – 21 Feb 2021 Kamis - Minggu, 25 – 28 Feb 2021 |
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta |
Angkatan
III |
Kamis - Minggu, 04 – 07 Maret 2021 Kamis - Minggu, 11 – 14 Maret 2021 Kamis – Minggu, 18 – 21 Maret 2021 Kamis – Minggu, 25 – 28 Maret 2021 |
Hotel Cavinton, Jl. Letjen Suprapto No. 1,
Yogyakarta |
Angkatan
IV |
Kamis - Minggu, 01 – 04 April 2021 Kamis - Minggu, 08 – 11 April 2021 Kamis – Minggu, 15 – 28 April 2021 Kamis – Minggu, 22 – 25 April 2021 Kamis – Minggu, 29 April – 02 Mei 2021 |
Hotel Rivoli Senen Jl. Kramat Raya No. 41 Jakarta |
Rabu, 16 Januari 2019
Home »
DESA/LURAH/CAMAT
» PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA TERHADAP PENATA KELOLAAN KEUANGAN DESA YANG AKUNTABEL DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN GOOD VILLAGE GOVERNANCE
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA TERHADAP PENATA KELOLAAN KEUANGAN DESA YANG AKUNTABEL DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN GOOD VILLAGE GOVERNANCE
Kepada Yth :
- Para Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Ketua BPD dan Beserta Anggota
- Ketua TP.PKK Kabupaten/Kota dan Kecamatan dan Anggota
- Para Pendamping Desa
- Para Kepala Dinas/Badan, SKPD/OPD terkait
Di, -
Tempat
Dengan Hormat,
Tindak Pidana Korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat/umum. Dan di samping itu tidak dapat di pungkiri bahwa dengan Jumlah Anggaran Dana Desa (ADD) yang digelontorkan pemerintah pusat ke Daerah (Desa) tidak berbanding lurus dengan kesiapan dan Kemampuan SDM yang dimiliki oleh para kepala Desa dan Perangkat Desa di dalam pengelolaan keuangan desa yang akhirnya menimbulkan persoalan yang sangat komplex dan ujung-ujungnya berimplikasi hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk Meminimalisir dan Mencegah titik rawan Pengelolaan Dana Desa yang berujung pada Prilaku Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengundang Bapak/Ibu Kepala Desa dan Perangkatnya, BPD, TP PKK, Pendamping Desa dan Para OPD Terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema :
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend. Polpum Kemendageri dengan Nomor Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan berusaha menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya, kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Meeting (Coffe Break), Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman, SE, M.Si, di Nomor Hp : 0811-1833-557 / 0813-861-78-720.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar