MENERIMA REQUEST PERMINTAAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS BAGI DPRD DAN PEMDA, SILAHKAN TENTUKAN TEMA DAN TEMPAT : JAKARTA, BANDUNG, BALI, LOMBOK, BATAM,SURABAYA, MALANG,MEDAN,MANADO, MAKASSAR

Rabu, 22 Januari 2025

PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) BAGI PUSKESMAS DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018

Kepada Yth :
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Se-Indonesia
Di,-
       Tempat
                                                                                                
Dengan Hormat,
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD. Setiap masyarakat memiliki hak asasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi rakyat sesuai dengan amanah pasal 34 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan adalah tersedianya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Dan di samping itu Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD. hal tersebut dapat dipahami.Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas  dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan  yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Pengembangan puskesmas sebagai BLUD ini merupakan jawaban atas tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas kepada masyarakat. Harus diakui, selama ini banyak pihak mengeluhkan pelayanan di puskesmas kurang lancar, karena permasalahan dana operasional.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk memberikan pengetahuan atas keterbatasan Knowledge, Skill Attitude kepada Pemda (Puskesmas) dan Unit Kerja SKPD (Dinas Kesehatan) maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten akan mengadakan Kegiatan Kunjungan Kerja dengan tema :

“ PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) BAGI PUSKESMAS DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018 “

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada: 

Hari/Tanggal

Tempat/Hotel

Kamis-Minggu, 9-12 Januari 2025

Senin-Kamis, 13-16 Januari 2025

Kamis-Minggu, 16-19 Januari 2025

Senin-Kamis, 20-23 Januari 2025

Kamis-Minggu, 23-26 Januari 2025

Senin-Kamis, 27-30 Januari 2025

Kamis, 30 Jan - Minggu, 2 Feb 2025

Hotel 88 Mangga Besar 62

Jl. Raya Mangga Besar No.62, Jakarta

Senin-Kamis, 3-6 Februari 2025          Kamis-Minggu, 6-9 Februari 2025         

Senin-Kamis, 10-13 Februari 2025         

Kamis-Minggu, 13-16 Februari 2025        Senin-Kamis,17-20 Februari 2025         

Kamis-Minggu, 20-23 Februari 2025

Senin-Kamis,24-27 Februari 2025       

Hotel Luminor

Jl. Raya Mangga Besar No.73, Jakarta

Senin-Kamis, 3-6  Maret 2025               Kamis-Minggu, 6-9 Maret 2025               

Senin-Kamis, 10-13 Maret 2025               

Kamis-Minggu, 13-16 Maret 2025            

Senin-Kamis, 17-20 Maret 2025

Kamis-Minggu, 20-23 Maret 2025            

Senin-Kamis, 24-27 Maret 2025

Hotel Sparks Life

 Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta

Senin- Kamis, 7-10 April 2025

Kamis-Minggu, 10-13 April 2025

Senin-Kamis, 14-17 April 2025

Kamis-Minggu, 17-20 April 2025

Senin-Kamis, 21-24 April 2025

Kamis-Minggu, 24-27 April 2025

Senin, 28 April-1 Mei 2025

Horison Arcadia Mangga Dua

Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta

Senin- Kamis, 5-8 Mei 2025

Kamis-Minggu, 8-11 Mei 2025

Senin-Kamis, 12-15 Mei 2025

Kamis-Minggu, 15-18 Mei 2025

Senin-Kamis, 19-22 Mei 2025

Kamis-Minggu, 22-25 Mei 2025

Senin-Kamis, 26-29 Mei 2025

  

Hotel Oasis Amir

Jl. Senen Raya No.135-137, Jakarta

Senin-Kamis, 2-5 Juni 2025

Senin-Kamis, 9-12 Juni 2025

Kamis-Minggu, 12-15 Juni 2025

Senin-Kamis, 16-19 Juni 2025

Kamis-Minggu, 19-22 Juni 2025

Senin-Kamis, 23-26 Juni 2025

Kamis-Minggu, 26-29 Juni 2025

Hotel Yuan Garden

Jl. Pintu Air V No.53, Jakarta

 
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin bed), Konsumsi, Coffe Break,Kunker, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman, SE, M.Si Nomor HP : 0811-1833-557
.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar

Konfirmasi minimal 7 Hari sebelum Kegiatan Dilaksanakan