MENERIMA REQUEST PERMINTAAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS BAGI DPRD DAN PEMDA, SILAHKAN TENTUKAN TEMA DAN TEMPAT : JAKARTA, BANDUNG, BALI, LOMBOK, BATAM,SURABAYA, MALANG,MEDAN,MANADO, MAKASSAR

Kamis, 05 Januari 2023

PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) BAGI PUSKESMAS DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018

Kepada Yth :
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Se-Indonesia
Di,-
       Tempat
                                                                                                
Dengan Hormat,
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD. Setiap masyarakat memiliki hak asasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi rakyat sesuai dengan amanah pasal 34 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan adalah tersedianya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Dan di samping itu Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD. hal tersebut dapat dipahami.Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas  dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan  yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Pengembangan puskesmas sebagai BLUD ini merupakan jawaban atas tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas kepada masyarakat. Harus diakui, selama ini banyak pihak mengeluhkan pelayanan di puskesmas kurang lancar, karena permasalahan dana operasional.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk memberikan pengetahuan atas keterbatasan Knowledge, Skill Attitude kepada Pemda (Puskesmas) dan Unit Kerja SKPD (Dinas Kesehatan) maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten akan mengadakan Kegiatan Kunjungan Kerja dengan tema :

“ PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) BAGI PUSKESMAS DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018 “

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada: 

Hari/Tanggal

Tempat/Hotel

Senin-Kamis, 8-11 Jan 2024

Kamis-Minggu, 11-14 Jan 2024

Senin -Kamis, 15-18 Jan 2024

Kamis-Minggu,18-21 Jan 2024

Senin -Kamis, 22-25 Jan 2024

Kamis-Minggu, 25-28 Jan 2024

Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta

Kamsi-Minggu, 1-4 Feb 2024

Senin- Kamis, 5-8 Feb 2024

Kamis-Minggu, 8-11 Feb 2024

Senin-Kamis, 12-15 Feb 2024

Kamis-Minggu, 15-18 Feb 2024

Senin-Kamis, 19-22 Feb 2024

Kamis-Minggu, 22-25 Feb 2024

Senin-Kamis, 26-29 Feb 2024

Kamis, 29 Feb- Minggu, 3 Mar 2024

Hotel Sparks, Jl. Mangga Besar, Jakarta

Senin- Kamis, 4-7 Mar 2024

Kamis-Minggu, 7-10 Mar 2024

Senin-Kamis, 11-14 Mar 2024

Kamis-Minggu, 14-17 Mar 2024

Senin-Kamis, 18-21 Mar 2024

Kamis-Minggu, 21-24 Mar 2024

Senin-Kamis, 25-28 Mar 2024

Kamis, 28 Mar-Minggu, 31 Apr 2024

  

Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya, Jakarta

Senin- Kamis, 1-4 Apr 2024

Kamis-Minggu, 4-7 Apr 2024

Senin-Kamis, 15-18 Apr 2024

Kamis-Minggu, 18-21 Apr 2024

Senin-Kamis, 22-25 Apr 2024

Kamis-Minggu, 25-28 Apr 2024

Senin, 29 Apr-Kamis, 2 Mei 2024

Hotel Golden Boutique, Jl. Angkasa, Jakarta

Kamis-Minggu, 2-5 Mei 2024

Senin-Kamis, 6-9 Mei 2024                     

Kamis-Minggu, 9-12 Mei 2024

Senin-Kamis, 13-16 Mei 2024

Kamis-Minggu, 16-19 Mei 2024

Senin-Kamis, 20-23 Mei 2024

Kamis-Minggu, 23-26 Mei 2024

Senin-Kamis, 27-30 Mei 2024

Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Kamis, 30 Mei-Minggu, 2 Jun 2024

Senin-Kamis, 3-6 Jun  2024                     

Kamis-Minggu, 6-9 Jun 2024

Senin-Kamis, 11-13 Jun 2024

Kamis-Minggu, 13-16 Jun 2024

Kamis-Minggu,20-23 Jun 2024

Senin-Kamis, 24-27 Jun 2024

Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air, Jakarta

 
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break,Kunker, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman, SE, M.Si Nomor HP : 0811-1833-557
.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar

Konfirmasi minimal 7 Hari sebelum Kegiatan Dilaksanakan