Kepada Yth :
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Se-Indonesia
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD. Setiap masyarakat memiliki hak asasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi rakyat sesuai dengan amanah pasal 34 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan adalah tersedianya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Dan di samping itu Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD. hal tersebut dapat dipahami.Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Pengembangan puskesmas sebagai BLUD ini merupakan jawaban atas tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas kepada masyarakat. Harus diakui, selama ini banyak pihak mengeluhkan pelayanan di puskesmas kurang lancar, karena permasalahan dana operasional.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk memberikan pengetahuan atas keterbatasan Knowledge, Skill Attitude kepada Pemda (Puskesmas) dan Unit Kerja SKPD (Dinas Kesehatan) maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten akan mengadakan Kegiatan Kunjungan Kerja dengan tema :
“ PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) BAGI PUSKESMAS DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018 “
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri dengan Nomor Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017.
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
|
HARI, TANGGAL
|
TEMPAT
|
Angkatan I
|
Rabu
-Sabtu, 13
– 16 Jan 2021
Rabu
-Sabtu, 20
– 23 Jan 2021
Rabu
-Sabtu, 27
– 30 Jan 2021
|
Hotel
Ibis Senen
Jl.
Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat
|
Angkatan II
|
Rabu
-Sabtu, 03
– 06 Feb 2021
Rabu
-Sabtu, 10
– 13 Feb 2021
Rabu
-Sabtu, 17
– 20 Feb 2021
Rabu
-Sabtu, 24
– 27 Feb 2021
|
Hotel
Amaris Thamrin,
Jakarta
|
Angkatan III
|
Rabu
-Sabtu, 34
– 06 Maret 2021
Rabu
-Sabtu, 10
– 13 Maret 2021
Rabu
-Sabtu, 17
– 20 Maret 2021
Rabu
-Sabtu, 24
– 27 Maret 2021
Rabu
-Sabtu, 31 Maret
– 03 April 2021
|
Hotel
Yuan Garden Pasar Baru,
Jl.
Pintu Air V No. 53, Jakarta
|
Angkatan IV
|
Rabu
-Sabtu, 07
– 10 April 2021
Rabu
-Sabtu, 14
– 17 April 2021
Rabu
-Sabtu, 21
– 24 April 2021
Rabu
-Sabtu, 28
– 31 April 2021
|
Hotel
Sparks Mangga Besar
Jl.
Raya Mangga Besar No. 42
Jakarta
|
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break,Kunker, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman, SE, M.Si Nomor HP : 0811-1833-557
.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar