Hari/Tanggal |
Tempat/Hotel |
Senin-Kamis,
3-6 Maret 2025
Kamis-Minggu, 6-9 Maret 2025 Senin-Kamis,
10-13 Maret 2025 Kamis-Minggu,
13-16 Maret 2025 Senin-Kamis,
17-20 Maret 2025 Kamis-Minggu,
20-23 Maret 2025 Senin-Kamis,
24-27 Maret 2025 |
Hotel
Sparks Life Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta |
Senin-
Kamis, 7-10 April
2025 Kamis-Minggu,
10-13 April
2025 Senin-Kamis,
14-17 April
2025 Kamis-Minggu,
17-20 April
2025 Senin-Kamis,
21-24 April
2025 Kamis-Minggu,
24-27 April
2025 Senin, 28 April-1 Mei 2025 |
Horison
Arcadia Mangga Dua Jl.
Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta |
Senin-
Kamis, 5-8 Mei 2025 Kamis-Minggu,
8-11 Mei 2025 Senin-Kamis,
12-15 Mei 2025 Kamis-Minggu,
15-18 Mei 2025 Senin-Kamis,
19-22 Mei 2025 Kamis-Minggu,
22-25 Mei 2025 Senin-Kamis,
26-29 Mei 2025 |
Hotel
Oasis Amir Jl.
Senen Raya No.135-137, Jakarta |
Senin-Kamis,
2-5 Juni 2025 Senin-Kamis,
9-12 Juni 2025 Kamis-Minggu,
12-15 Juni 2025 Senin-Kamis,
16-19 Juni 2025 Kamis-Minggu,
19-22 Juni 2025 Senin-Kamis,
23-26 Juni 2025 Kamis-Minggu,
26-29 Juni 2025 |
Hotel
Yuan Garden Jl.
Pintu Air V No.53, Jakarta |
Senin, 12 Februari 2018
Home »
DPRD DAN SETWAN
» POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD DALAM E-PLANNING DAN E-BUDGETING DALAM KONTEKS PERMENDAGRI NO.86 TAHUN 2017 DAN PENGAWASAN DPRD TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD DALAM E-PLANNING DAN E-BUDGETING DALAM KONTEKS PERMENDAGRI NO.86 TAHUN 2017 DAN PENGAWASAN DPRD TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Kepada Yth :
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Pov/Kab/Kota Se-indonesia
Cq : Setwan
Beserta Staf Sekretariat Dewan
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Perencanaan pembangunan tentu saja tidak hanya direncanakan dua pihak saja antara pemerintah daerah (eksekutif) dengan masyarakat. Dalam perencanaan juga ada peran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legisatif yang memiliki fungsi legislasi (legislation), pengawasan (controlling) dan penganggaran (budgetting). Pada prinsipnya tahapan perencanaan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme resmi, antara lain; Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang Daerah, Musrenang Provinsi dan Musrenbang Nasional. Bahkan dalam semua tahapan itu diberi ruang yang sangat luas kepada setiap anggota DPRD untuk memberikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebelum sebuah perencanaan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (diadopsi dari proses perencanaan dan penggangaran dalam UU No. 25 tahun 2004) dan Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Dan disamping itu Penerapan system e-Planning dan e-budgeting dalam menyusun anggaran sangat efektif untuk mengelola anggaran yang Akuntabel, dan menggambarkan serta memberikan analisa tentang e-budgeting sebagai instrumen bagi pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah
Sehubungan dengan diatas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten, akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :
POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD DALAM E-PLANNING DAN E-BUDGETING DALAM KONTEKS PERMENDAGRI NO.86 TAHUN 2017 DAN PENGAWASAN DPRD TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari, 1 ( satu ) kamar, dua Orang (Twin Sharing), Meeting, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman di Nomor HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.