ANGKATAN |
HARI, TANGGAL |
TEMPAT |
Angkatan I |
Rabu -Sabtu, 24 – 27Agust 2022
Rabu -Sabtu, 07 – 10 Sept 2022 Rabu -Sabtu, 14 – 17 Sept 2022 Rabu -Sabtu, 21 – 24 Sept 2022 Rabu -Sabtu, 28 Sept - 01 Okt 2022 |
Hotel Ibis Senen Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat |
Angkatan II |
Rabu -Sabtu, 05 – 08 Okt 2022 Rabu -Sabtu, 12 – 15 Okt 2022 Rabu -Sabtu, 19 – 22 Okt 2022 Rabu -Sabtu, 26 – 29 Okt 2022 |
Hotel Amaris Thamrin Jakarta |
Angkatan III |
Rabu -Sabtu, 02 – 05 Nov 2022 Rabu -Sabtu, 09 – 12 Nov 2022 Rabu -Sabtu, 16 – 19 Nov 2022 Rabu -Sabtu, 23 – 26 Nov 2022 |
Hotel Yuan Garden Pasar Baru, Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta |
Angkatan IV |
Rabu -Sabtu, 07 – 10 Des 2022 Rabu -Sabtu, 14 – 17 Des 2022 Rabu -Sabtu, 21 – 24 Des 2022 Rabu -Sabtu, 28 – 31 Des 2022 |
Hotel Sparks Mangga Besar Jl. Raya Mangga Besar No. 42 Jakarta |
Rabu, 04 Januari 2017
Home »
KEUANGAN
» TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH/TUNTUTAN PERBENDAHARAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN
TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH/TUNTUTAN PERBENDAHARAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN
Dengan Hormat,
Sebagaimana dimaklumi bahwa penyelesaian kerugian negara/daerah telah
disebutkan dalamPerundang- undangan, antar lain pada:
1.Bab IX UU No. 17 Th. 2004 tentang Keuangan Negara,
2.Bab XI UU No. 1 Th. 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta pada
3.Bab V UU No. 15 Th. 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sebagai pelaksanaannya telah dibentuk Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara PenyelesaianGantiKerugian Negara terhadap Bendahara yang didasarkan pada pasal 22 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 yang berbunyi: “tatacara penyelesaian negara/daerah bendahara ditetapkan BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah”. Selain itu, pada pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan”.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, beberapa pihak dimungkinkan untuk dimintakan pertanggungjawabannya terkait dengan kerugian negara/daerah yang diakibatkan dari pelaksanaan kewenangan yang dijalankan. Untuk itu perlu pemahaman yang mendalam tentang mekanisme pengelolaan keuangan agar dalam menjalankan kewenangan tidak mengakibatkan dampak kerugian daerah dan implikasi hukum yang mungkin ditimbulkan. Di sisi lain pihak-pihak terkait seringkali tidak memahami bagaimana mekanisme penyelesaian kerugian daerah tersebut.
Guna lebih memahami substansi kebijakan dan peraturan terkait Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengundang Bapak/Ibu Disekretariat Daerah Dan SKPD untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema :
“TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH/TUNTUTAN PERBENDAHARAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharen) Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman, SE, M.Si di Nomor HP : 0811-18-33-557 / 0813-861-78-720.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami dari Keluarga Besar LK3P mengucapkan terima kasih.