Dengan Hormat,
Dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam pengelolaan pendapatan daerah maka akan timbul piutang.Demikian halnya dalam pengelolaan dana bergulir sebagai investasi non permanen, akan menimbulkan kemungkinan dana bergulir tersebut tidak dapat dikembalikan oleh penerimanya.Dana bergulir adalah dana atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dipinjamkan/digulirkan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Dalam perjalanannya piutang harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik dan tertib, sehingga dapat diuji kebenaran nilai yang tersaji di laporan keuangan.
Jenis-jenis piutang meliputi:
- Piutang dari pungutan pendapatan daerah;
- Piutang dari perikatan; dan
- Piutang dari transfer antarentitas pelaporan.
Dalam rangka menyajikan nilai bersih piutang dan nilai bersih dana bergulir yang dapat direalisasikan (net realizable value), pemerintah daerah melakukan penyisihan piutang dan penyisihan dana bergulir dalam laporan keuangan. maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengundang Bapak/Ibu Disekretariat Daerah Dan SKPD untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema :
" MEKANISME PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA BERGULIR BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2015 BAGI PENGGUNA ANGGARAN, KPA, PPK SKPD DAN BENDAHARA PENERIMAAN SKPD DAN SKPKD "
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
ANGKATAN
|
HARI, TANGGAL
|
TEMPAT
|
Angkatan I
|
Sabtu
- Selasa, 16
– 19 Jan 2021
Sabtu
- Selasa, 23
– 26 Jan 2021
Sabtu
- Selasa, 30 Jan
– 02 Feb 2021
|
Hotel
Oasis Amir,
Jl.
Senen Raya Blok A
Jakarta
|
Angkatan II
|
Sabtu
- Selasa, 06 – 09 Feb 2021
Sabtu
- Selasa, 13 – 16 Feb 2021
Sabtu
- Selasa, 20 – 23 Feb 2021
Sabtu
- Selasa, 27 Feb – 02 Feb 2021
|
Hotel
88,
Jl.
Mangga Besar Raya, Jakarta
|
Angkatan III
|
Sabtu
- Selasa, 06 – 09 Maret 2021
Sabtu
- Selasa, 13 – 16 Maret 2021
Sabtu
- Selasa, 20 – 23 Maret 2021
Sabtu
- Selasa, 27 –
30 Maret 2021
|
Hotel
Ibis Senen
Jl.
Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat
|
Angkatan IV
|
Sabtu
- Selasa, 03 – 06 April 2021
Sabtu
- Selasa, 10 – 13 April 2021
Sabtu
- Selasa, 17 – 20 April 2021
Sabtu
- Selasa, 24 – 27 April 2021
|
Hotel
Ibis Style Gajah Mada
Jl. Kyai
Haji Zainul Arifin No.5-7, Jakarta
|
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman,SE, M.Si, di Nomor Hp : 0811-1833-557 atau 0813-861-78-720.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.