ANGKATAN |
HARI, TANGGAL |
TEMPAT |
Angkatan I |
Sabtu
- Selasa, 16
– 19 Jan 2021 Sabtu
- Selasa, 23
– 26 Jan 2021 Sabtu
- Selasa, 30 Jan
– 02 Feb 2021 |
Hotel
Oasis Amir, Jl.
Senen Raya Blok A Jakarta |
Angkatan II |
Sabtu
- Selasa, 06 – 09 Feb 2021 Sabtu
- Selasa, 13 – 16 Feb 2021 Sabtu
- Selasa, 20 – 23 Feb 2021 Sabtu
- Selasa, 27 Feb – 02 Feb 2021 |
Hotel
88, Jl.
Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan III |
Sabtu
- Selasa, 06 – 09 Maret 2021 Sabtu
- Selasa, 13 – 16 Maret 2021 Sabtu
- Selasa, 20 – 23 Maret 2021 Sabtu
- Selasa, 27 –
30 Maret 2021 |
Hotel
Ibis Senen Jl.
Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat |
Angkatan IV |
Sabtu
- Selasa, 03 – 06 April 2021 Sabtu
- Selasa, 10 – 13 April 2021 Sabtu
- Selasa, 17 – 20 April 2021 Sabtu
- Selasa, 24 – 27 April 2021 |
Hotel
Ibis Style Gajah Mada Jl. Kyai
Haji Zainul Arifin No.5-7, Jakarta |
Rabu, 01 Februari 2017
Home »
PENGADAAN BARANG
» PEDOMAN PELAKSANAAN KONTRAK DAN TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK, HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA DAN PENGGUNA JASA DALAM PELAKSANAAN KONTRAK DAN PEMUTUSAN KONTRAK SERTA ASPEK HUKUMNYA
PEDOMAN PELAKSANAAN KONTRAK DAN TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK, HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA DAN PENGGUNA JASA DALAM PELAKSANAAN KONTRAK DAN PEMUTUSAN KONTRAK SERTA ASPEK HUKUMNYA
Kepada Yth :
Kepala Dinas PU Provinsi/Kabupaten/Kota Se – Indonesia
Kepala BAPPEDA
Kepala ULP
Pimpinan/Direksi Perusahaan BUMN/BUMD/SWASTA
Di,-
Tempat
Dengan hormat,
Mengacu pada Perubahan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang telah disempurnakan melalui Perpres No. 04 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang telah beberapa kali disempurnakan, maka setelah penetapan pemenang tender, proses selanjutnya adalah penandatanganan kontrak. Untuk memberikan pemahaman serta cara pandang yang sama (persepsi), sehingga Dinas-dinas PU di Propinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat menyusun dokumen kontrak secara benar, tepat dan cepat serta tidak melanggar peraturan. Disamping itu, dokumen kontrak merupakan dokumen hukum tertinggi yang merupakan kesepakatan antara pejabat pengadaan dengan perusahaan penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk dapat mencapai pengelolaan tersebut diperlukan kemampuan teknis yang memadai dalam meningkatkan pemahaman serta pengetahuan tentang ketentuan kontrak serta aspek hukumnya,mulai dari sejak hitungan klaim konstruksi, sampai dengan pengajuan klaim, serta Pemutusan kontrak. Sehubungan dengan hal tersebut "Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSDAKRI&IP)“ bersama dengan Narasumber dari LKPP telah memfasilitasi Bimbingan Teknis selama 4 hari, denganTema:
“ PEDOMAN PELAKSANAAN KONTRAK DAN TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK, HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA DAN PENGGUNA JASA DALAM PELAKSANAAN KONTRAK DAN PEMUTUSAN KONTRAK SERTA ASPEK HUKUMNYA ”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman, SE, Nomor HP : 0811-1833-557.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.