ANGKATAN |
HARI, TANGGAL |
TEMPAT |
Angkatan I |
Senin –
Kamis, 11 – 14 Jan 2021 Senin –
Kamis, 18 –
21 Jan 2021 Senin –
Kamis, 25 –
28 Jan 2021 |
Hotel
Grand Cempaka Jl.
Letjend Suprapto, Jakarta Pusat |
Angkatan II |
Senin –
Kamis, 01 – 04 Feb 2021 Senin –
Kamis, 08 – 11 Feb 2021 Senin –
Kamis, 15 – 18 Feb 2021 Senin –
Kamis, 22 – 25 Feb 2021 |
Hotel
88, Jl.
Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan III |
Senin –
Kamis, 01 –
04 Maret 2021 Senin –
Kamis, 08 –
11 Maret 2021 Senin –
Kamis, 15 –
18 Maret 2021 Senin –
Kamis, 22 –
25 Maret 2021 Senin –
Kamis, 29 Maret – 01 April 2021 |
Hotel
Arcadia, Jl.
Pangeran Jayakarta, Jakarta |
Angkatan IV |
Senin –
Kamis, 05 –
08 April 2021 Senin –
Kamis, 12 – 15 April 2021 Senin –
Kamis, 19 – 22 April 2021 Senin –
Kamis, 26 – 29 April 2021 |
Hotel
Cordela Senen Jl.
Kramat Raya No. 102 Jakarta |
Selasa, 05 Januari 2016
Home »
BUMD/BLUD/BMD/ASET
» PENGELOLAAN ASET/BARANG MILIK DAERAH SESUAI PP 27 TAHUN 2014 DAN PENILAIAN ASET/BARANG MILIK DAERAH SERTA IMPLEMENTASI AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL SESUAI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013
PENGELOLAAN ASET/BARANG MILIK DAERAH SESUAI PP 27 TAHUN 2014 DAN PENILAIAN ASET/BARANG MILIK DAERAH SERTA IMPLEMENTASI AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL SESUAI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013
Dengan
Hormat,
Sehubungan dengan telah
terbitnya kebijakan baru di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yaitu
berdasarkan PP Nomor 27 tahun 2014 dan penyempurnaannya
serta keputusan terkait lainnya di bidang pengelolaan barang milik daerah (aset
daerah) menjelaskan bahwa Pengelolaan barang milik daerah harus dikelola dengan
sebaik-baiknya sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah. Disamping itu Sejalan
dengan kebijakan di bidang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah yaitu
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah, diharapkan tercapainya pengeloaan keuangan yang lebih efektif dan
transparan.
Sehubungan dengan hal
tersebut diatas untuk memberikan pengetahuan atas keterbatasan Satuan Kerja
Perangkat Daerah, agar tercipta Tata Kelola Aset yang Baik maka kami,
Sehubungan dengan semua hal tersebut diatas maka kami dari Lembaga Kajian
Keuangan Dan Kebijakan Pemerintah ( LK3P )
akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari 3 Malam dengan Tema :
"PENGELOLAAN ASET/BARANG
MILIK DAERAH SESUAI
PP 27 TAHUN
2014 DAN PENILAIAN ASET/BARANG
MILIK DAERAH SERTA
IMPLEMENTASI AKUNTANSI PEMERINTAH
DAERAH BERBASIS AKRUAL SESUAI
PERMENDAGRI 64 TAHUNN 2013 "
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara
Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @
Rp 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi
Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi,Coffe
Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta
dapat menghubungi panitia Sdr : Abdul
Rahman, SE, M.Si, di Nomor Hp :
0811-1833-557 / 0813-861-78-720.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami
ucapkan terima kasih.