ANGKATAN |
HARI, TANGGAL |
TEMPAT |
Angkatan I |
Sabtu
- Selasa, 16
– 19 Jan 2021 Sabtu
- Selasa, 23
– 26 Jan 2021 Sabtu
- Selasa, 30 Jan
– 02 Feb 2021 |
Hotel
Oasis Amir, Jl.
Senen Raya Blok A Jakarta |
Angkatan II |
Sabtu
- Selasa, 06 – 09 Feb 2021 Sabtu
- Selasa, 13 – 16 Feb 2021 Sabtu
- Selasa, 20 – 23 Feb 2021 Sabtu
- Selasa, 27 Feb – 02 Feb 2021 |
Hotel
88, Jl.
Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan III |
Sabtu
- Selasa, 06 – 09 Maret 2021 Sabtu
- Selasa, 13 – 16 Maret 2021 Sabtu
- Selasa, 20 – 23 Maret 2021 Sabtu
- Selasa, 27 –
30 Maret 2021 |
Hotel
Ibis Senen Jl.
Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat |
Angkatan IV |
Sabtu
- Selasa, 03 – 06 April 2021 Sabtu
- Selasa, 10 – 13 April 2021 Sabtu
- Selasa, 17 – 20 April 2021 Sabtu
- Selasa, 24 – 27 April 2021 |
Hotel
Ibis Style Gajah Mada Jl. Kyai
Haji Zainul Arifin No.5-7, Jakarta |
Minggu, 26 Juli 2015
Home »
KEPEGAWAIAN
» IMPLEMENTASI UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DAN PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) SERTA ANALISIS JABATAN
IMPLEMENTASI UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DAN PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) SERTA ANALISIS JABATAN
Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui Bersama, UU No. 05 Tahun 2014 Tentang Aparatul Sipil Negara telah di syahkan Oleh DPR RI. Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional,netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, Dan untuk meningkatkan Kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengetahui beberapa poin2 tertentu terkait pengankatan, Pemindahan dan penilaian, penghargaan serta hak-hak kepegawaian menurut UU ASN.
Dengan Implementasi PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS maka PNS dapat menyiapkan diri, dan membiasakan diri untuk menilai dirinya sendiri secara jujur. PNS harus membiasakan diri bekerja di bawah target, dan dengan jadwal yang ketat, kalau tak ingin nilainya merah. Sehubungan dengan hal yang diatas maka kami dari Forum Kajian Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah ( FKIP-OTDA ) akan mengadakan Bimtek 4 hari dengan Tema :
“ IMPLEMENTASI UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DAN PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) SERTA ANALISIS JABATAN“
Forum Kajian Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah ( FKIP – OTDA ), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Kesbangpol Kemendageri dengan Nomor Registerasi : 408/D.III.1/VI/2011. Dan berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompoten dibidangnya, kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharen) Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Bpk H. Abdul Rahman, SE, M.Si, dengan Nomor HP : 0811-1833-557.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami mengucapkan terima kasih.
Konfirmasi Pendaftaran Kami Terima Paling Lambat 3 Hari Sebelum Hari H (Acara)