ANGKATAN |
HARI, TANGGAL |
TEMPAT |
Angkatan I |
Senin –
Kamis, 11 – 14 Jan 2021 Senin –
Kamis, 18 –
21 Jan 2021 Senin –
Kamis, 25 –
28 Jan 2021 |
Hotel
Grand Cempaka Jl.
Letjend Suprapto, Jakarta Pusat |
Angkatan II |
Senin –
Kamis, 01 – 04 Feb 2021 Senin –
Kamis, 08 – 11 Feb 2021 Senin –
Kamis, 15 – 18 Feb 2021 Senin –
Kamis, 22 – 25 Feb 2021 |
Hotel
88, Jl.
Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan III |
Senin –
Kamis, 01 –
04 Maret 2021 Senin –
Kamis, 08 –
11 Maret 2021 Senin –
Kamis, 15 –
18 Maret 2021 Senin –
Kamis, 22 –
25 Maret 2021 Senin –
Kamis, 29 Maret – 01 April 2021 |
Hotel
Arcadia, Jl.
Pangeran Jayakarta, Jakarta |
Angkatan IV |
Senin –
Kamis, 05 –
08 April 2021 Senin –
Kamis, 12 – 15 April 2021 Senin –
Kamis, 19 – 22 April 2021 Senin –
Kamis, 26 – 29 April 2021 |
Hotel
Cordela Senen Jl.
Kramat Raya No. 102 Jakarta |
Jumat, 08 Maret 2019
IMPLEMENTASI PP. NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Kepala BPKAD
- Para Kepala OPD
- Bagian Keuangan para OPD
Di,-
Tempat
Guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) merevisi PP 58/2005 tentang Keuangan Daerah. Ada beberapa poin penting dalam revisi aturan tersebut. Pertama, penentuan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dapat disahkan oleh kepala daerah, tanpa persetujuan oleh DPRD jika dalam 1,5 bulan pembahasan belum menemukan kesepakatan. Kedua, Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) yang diperluas, dan dipertegas yang tadinya hanya berada di tingkat provinsi, kini akan ada di tingkat kabupaten dan kotamadya untuk beberapa satuan perangkat kerja daerah. Ketiga, soal struktur APBD, banyak mengalami perubahan. Misalnya pendapatan dana perimbangan yang jadi satu dari tiga sumber pendapatan daerah akan berubah menjadi pendapatan dana transfer. keempat, pemerintah daerah wajib melaksanakan penganggarannya melalui e-budgeting.
Sehubungan dengan diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik kepada Apartur Pemerintah daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, dan akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017.dan berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten, kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar Satu orang (King Zise). Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Sdr : H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar